Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/09/2022, 07:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang banding terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo hari ini, Senin (19/9/2022).

Dalam sidang banding, Polri akan menentukan apakah menerima atau menolak pengajuan banding yang diajukan Ferdy Sambo setelah dipecat dari institusi Polri.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB ," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin.

Dedi mengatakan, sidang banding akan digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, 5 Polisi Dipecat, Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Sidang banding akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen), tetapi Dedi belum mengatakan identitasnya.

Ia menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

"Pimpinan bintang tiga dan tempat kalau nggak salah di TNCC," ujar Dedi.

Mekanisme sidang banding

Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding, yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar Ferdy Sambo atau pendampingnya.

Sebaliknya, sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Baca juga: Ramai-ramai Dorong Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Maksimal dalam Kasus Brigadir J

Mekanisme tersebut, kata Dedi, sudah sesuai Pasal 79 Peraturan Kepolisian (Perpol) 7 tahun 2022 yang menyatakan sidang banding akan memeriksa dan meneliti berkas banding, yang meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan memori banding.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucapnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 Pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Baca juga: Berkas Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Lain Terkait Kasus Brigadir J Kembali Diteliti Jaksa

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding usai mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi Polri.

Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo usai putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Pemecatan itu diputuskan setelah Ferdy Sambo terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui ditetapkan kembali sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Baca juga: Polisi Terancam Dibubarkan jika Ferdy Sambo Divonis Bebas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sederet Fakta Korupsi Bupati Kapuas, untuk Biaya Politik dan Belanja Barang Mewah

Sederet Fakta Korupsi Bupati Kapuas, untuk Biaya Politik dan Belanja Barang Mewah

Nasional
Mendadak 'Miskin' Usai Flexing Terkuak

Mendadak "Miskin" Usai Flexing Terkuak

Nasional
Soal Rumor Pelaksanaan Piala Dunia U-20 Dipindah ke Peru, Muhadjir: Kita Masih Berharap Itu di Indonesia

Soal Rumor Pelaksanaan Piala Dunia U-20 Dipindah ke Peru, Muhadjir: Kita Masih Berharap Itu di Indonesia

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Lobi FIFA soal Israel | Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD Terkait Transaksi Janggal

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Lobi FIFA soal Israel | Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD Terkait Transaksi Janggal

Nasional
Kepala BIN Disarankan Mundur Jika Ingin Dukung Bakal Capres Tertentu

Kepala BIN Disarankan Mundur Jika Ingin Dukung Bakal Capres Tertentu

Nasional
Pujian Kepala BIN ke Prabowo Dinilai Bisa Cederai Prinsip Pemilu Jurdil

Pujian Kepala BIN ke Prabowo Dinilai Bisa Cederai Prinsip Pemilu Jurdil

Nasional
Legislator PDI-P Tak Sependapat Soal Jangan Campuradukkan Politik dengan Sepakbola

Legislator PDI-P Tak Sependapat Soal Jangan Campuradukkan Politik dengan Sepakbola

Nasional
Bantah Sugeng IPW, Kuasa Hukum Klaim Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan PT CLM

Bantah Sugeng IPW, Kuasa Hukum Klaim Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan PT CLM

Nasional
Pemerintah Usul Ke FIFA Jadwal Ulang Pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Pemerintah Usul Ke FIFA Jadwal Ulang Pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Nasional
KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah

KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Wamenkumham Minta Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

Kuasa Hukum Bantah Wamenkumham Minta Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

Nasional
Kritik Ucapan Mekeng 'Makan Uang Haram Kecil-kecil', KPK: Sedikit atau Banyak Tidak Layak

Kritik Ucapan Mekeng "Makan Uang Haram Kecil-kecil", KPK: Sedikit atau Banyak Tidak Layak

Nasional
Komisi Yudisial Kutuk Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Komisi Yudisial Kutuk Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Nasional
Persoalan Piala Dunia U-20, Muhadjir: Kita Masih Berusaha Mencari Titik Temu

Persoalan Piala Dunia U-20, Muhadjir: Kita Masih Berusaha Mencari Titik Temu

Nasional
Bupati Kapuas Tersangka, KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Manfaatkan Jabatan untuk Urusan Pribadi

Bupati Kapuas Tersangka, KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Manfaatkan Jabatan untuk Urusan Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke