Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/09/2022, 17:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan polisi menetapkan pemuda Madiun, MAH, sebagai tersangka karena menjual akun channel Telegram ke hacker Bjorka tergesa-gesa.

Fickar menilai proses hukum tersebut tidak berjalan dengan efektif.

“Menetapkan seorang pemuda yang menjual akun Telegramnya sebagai tersangka adalah tindakan yang tergesa-gesa,” kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Baca juga: Saat Pemuda di Madiun Jadi Tersangka Terkait Hacker Bjorka, Diduga Membantu dan Tidak Ditahan

Menurut Fickar, jika pun MAH benar menjual akun Telegram kepada hacker Bjorka, akun tersebut dijual dengan lepas. Karena itu, penggunaan akun tersebut lebih lanjut tidak menjadi tanggung jawab MAH.

Menurut Fickar, penetapan tersangka terhadap pemuda Madiun tersebut tidak berdasar.

“Ya menurut saya tidak ada dasarnya menetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar.

Baca juga: Bocoran Sosok Bjorka dari MAH, Pemuda Madiun yang Jadi Tersangka

Fickar berpendapat orang yang diduga menggunakan Bjorka mesti ditangkap terlebih dahulu. Tujuannya, agar perbuatannya bisa dinilai apakah termasuk dalam kualifikasi tindak pidana atau kejahatan.

“Saya sependapat seharusnya ditangkap dulu orang yang diduga menggunakan identitas Bjorka agar jelas apa yang sudah dilakukan,” tutur Fickar.

Sebelumnya, hacker yang menyebut dirinya sebagai Bjorka menjadi sorotan publik karena membocorkan jutaan data pribadi yang bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Pemilihan Umum.

Baca juga: Ketika Negara Buru Hacker Bjorka...

Belakangan, Bjorka juga membocorkan surat kepada Presiden Joko Widodo, termasuk dari Badan Intelijen Negara (BIN).

Pada 14 September lalu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan BIN dan Polri telah mengidentifikasi identitas Bjorka.

Pada hari yang sama, tim polisi menangkap seorang pemuda di Madiun, Jawa Timur berinisial MAH. Belakangan terungkap pemuda tersebut sehari-hari bekerja menjual es.

Selang dua hari kemudian, MAH dilepaskan. Namun, polisi menetapkannya sebagai tersangka karena menjual channel Telegram ke Bjorka. Hasilnya sebesar Rp 800 ribu digunakan untuk membayar cicilan motor dan utang orangtuanya.

Mabes Polri menyebut MAH melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, belum diketahui pasal yang dilanggar.

Kejanggalan lainnya adalah MAH sempat didatangi pria tak dikenal yang mengaku dari Korem. Pria tersebut memaksa dengan ancaman agar MAH menjual ponselnya seharga Rp 5 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud: Saya Pastikan Kesekian Kalinya, Pemilu Jadi Dilaksanakan

Mahfud: Saya Pastikan Kesekian Kalinya, Pemilu Jadi Dilaksanakan

Nasional
Belum Ada Rencana Cabut Larangan Buka Bersama, Mahfud: Itu SE, Kalau Mau Dicabut Sederhana

Belum Ada Rencana Cabut Larangan Buka Bersama, Mahfud: Itu SE, Kalau Mau Dicabut Sederhana

Nasional
Sama Seperti Tim Anies, PKS Nilai Tokoh NU Punya Daya Tarik sebagai Cawapres

Sama Seperti Tim Anies, PKS Nilai Tokoh NU Punya Daya Tarik sebagai Cawapres

Nasional
Tokoh NU Dinilai Cocok Dampingi Anies, Said Aqil: Itu Urusan Politik

Tokoh NU Dinilai Cocok Dampingi Anies, Said Aqil: Itu Urusan Politik

Nasional
Pertemuan Puan-Jokowi Dinilai Jadi Indikasi PDI-P Segera Tentukan Sikap untuk Pemilu 2024

Pertemuan Puan-Jokowi Dinilai Jadi Indikasi PDI-P Segera Tentukan Sikap untuk Pemilu 2024

Nasional
Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Nasional
Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Nasional
Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Nasional
PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

Nasional
Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Nasional
Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk 'Over' Intervensi Pemerintah

Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk "Over" Intervensi Pemerintah

Nasional
Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Nasional
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Nasional
Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Nasional
Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke