JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan polisi menetapkan pemuda Madiun, MAH, sebagai tersangka karena menjual akun channel Telegram ke hacker Bjorka tergesa-gesa.
Fickar menilai proses hukum tersebut tidak berjalan dengan efektif.
“Menetapkan seorang pemuda yang menjual akun Telegramnya sebagai tersangka adalah tindakan yang tergesa-gesa,” kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Baca juga: Saat Pemuda di Madiun Jadi Tersangka Terkait Hacker Bjorka, Diduga Membantu dan Tidak Ditahan
Menurut Fickar, jika pun MAH benar menjual akun Telegram kepada hacker Bjorka, akun tersebut dijual dengan lepas. Karena itu, penggunaan akun tersebut lebih lanjut tidak menjadi tanggung jawab MAH.
Menurut Fickar, penetapan tersangka terhadap pemuda Madiun tersebut tidak berdasar.
“Ya menurut saya tidak ada dasarnya menetapkan sebagai tersangka,” kata Fickar.
Baca juga: Bocoran Sosok Bjorka dari MAH, Pemuda Madiun yang Jadi Tersangka
Fickar berpendapat orang yang diduga menggunakan Bjorka mesti ditangkap terlebih dahulu. Tujuannya, agar perbuatannya bisa dinilai apakah termasuk dalam kualifikasi tindak pidana atau kejahatan.
“Saya sependapat seharusnya ditangkap dulu orang yang diduga menggunakan identitas Bjorka agar jelas apa yang sudah dilakukan,” tutur Fickar.
Sebelumnya, hacker yang menyebut dirinya sebagai Bjorka menjadi sorotan publik karena membocorkan jutaan data pribadi yang bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Pemilihan Umum.
Baca juga: Ketika Negara Buru Hacker Bjorka...
Belakangan, Bjorka juga membocorkan surat kepada Presiden Joko Widodo, termasuk dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Pada 14 September lalu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan BIN dan Polri telah mengidentifikasi identitas Bjorka.
Pada hari yang sama, tim polisi menangkap seorang pemuda di Madiun, Jawa Timur berinisial MAH. Belakangan terungkap pemuda tersebut sehari-hari bekerja menjual es.
Selang dua hari kemudian, MAH dilepaskan. Namun, polisi menetapkannya sebagai tersangka karena menjual channel Telegram ke Bjorka. Hasilnya sebesar Rp 800 ribu digunakan untuk membayar cicilan motor dan utang orangtuanya.
Mabes Polri menyebut MAH melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, belum diketahui pasal yang dilanggar.
Kejanggalan lainnya adalah MAH sempat didatangi pria tak dikenal yang mengaku dari Korem. Pria tersebut memaksa dengan ancaman agar MAH menjual ponselnya seharga Rp 5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.