Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Anggota DPR Sebut Tunggu Antrian

Kompas.com - 18/09/2022, 13:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, pemerintah perlu berinisiatif melakukan musyawarah dengan lembaga legislatif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Arsul, RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah yang saat ini sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas), Namun, RUU tersebut belum masuk Prolegnas tahunan.

“Karena ini RUU inisiatif pemerintah ya maka pemerintah perlu berinisiatif untuk musyawarah dengan DPR. Jadi posisi DPR justru menunggu bagaimana Pemerintah akan mengajukan RUU ini,” kata Asrul saat dihubungi awak media, Sabtu (17/9/2022).

Arsul mengatakan, RUU Perampasan Aset nantinya akan dibahas di DPR namun sesuai dengan antrian.

Baca juga: Di Hadapan Anggota DPR, PPATK Kembali Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan, saat ini Komisi III DPR RI sedang membahas beberapa perubahan undang-undang yakni, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Narkotika.

Kemudian, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Penyadapan, dan RUU Jabatan Hakim.

“Jadi nanti kita selesaikan satu per satu,” kata Arsul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah resmi mengajukan usul RUU Perampasan Aset ke DPR.

Baca juga: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Wafat di Malaysia

Mahfud menyebut Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh akan menyelesaikan RUU Perampasan Aset dalam kaitan tindak pidana.

“Itu sudah sampai ke DPR dan sekarang Pak Presiden dan pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya agar itu terus diagendakan karena itu perlu bagi bangsa,” kata Mahfud sebagaimana diunggah di Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Di DPR, KPK Singgung RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan

Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset tidak merugikan siapapun. Ketentuan ini akan menyasar pelaku tindak pidana korupsi dan menguntungkan negara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Jokowi selalu menanyakan perkembangan proses RUU Perampasan Aset.

“Saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas itu yang khusus untuk Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com