JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, pemerintah perlu berinisiatif melakukan musyawarah dengan lembaga legislatif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Arsul, RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah yang saat ini sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas), Namun, RUU tersebut belum masuk Prolegnas tahunan.
“Karena ini RUU inisiatif pemerintah ya maka pemerintah perlu berinisiatif untuk musyawarah dengan DPR. Jadi posisi DPR justru menunggu bagaimana Pemerintah akan mengajukan RUU ini,” kata Asrul saat dihubungi awak media, Sabtu (17/9/2022).
Arsul mengatakan, RUU Perampasan Aset nantinya akan dibahas di DPR namun sesuai dengan antrian.
Baca juga: Di Hadapan Anggota DPR, PPATK Kembali Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan, saat ini Komisi III DPR RI sedang membahas beberapa perubahan undang-undang yakni, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Narkotika.
Kemudian, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Penyadapan, dan RUU Jabatan Hakim.
“Jadi nanti kita selesaikan satu per satu,” kata Arsul.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah resmi mengajukan usul RUU Perampasan Aset ke DPR.
Baca juga: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Wafat di Malaysia
Mahfud menyebut Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh akan menyelesaikan RUU Perampasan Aset dalam kaitan tindak pidana.
“Itu sudah sampai ke DPR dan sekarang Pak Presiden dan pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya agar itu terus diagendakan karena itu perlu bagi bangsa,” kata Mahfud sebagaimana diunggah di Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Di DPR, KPK Singgung RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan
Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset tidak merugikan siapapun. Ketentuan ini akan menyasar pelaku tindak pidana korupsi dan menguntungkan negara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Jokowi selalu menanyakan perkembangan proses RUU Perampasan Aset.
“Saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas itu yang khusus untuk Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.