JAKARTA, KOMPAS.com – Penanganan kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berproses dengan penetapan sejumlah tersangka yang diduga terlibat pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Di samping itu, para tersangka yang berasal dari institusi kepolisian disanksi secara etik melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Tak hanya itu, sanksi juga akan diberikan kepada anggota polisi lain yang diduga melanggar kode etik.
Total, ada 10 polisi yang menjalani proses sidang etik dan mendapatkan sanksi terkait kasus kematian Brigadir J.
Hingga kini, Polri masih akan menggelar sidang etik kepada sejumlah polisi lain secara bergantian di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Lima dipecat
Sebanyak 5 dari 10 polisi yang sudah menjalani sidang etik pun mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Salah satu yang dipecat yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Adapun Ferdy Sambo merupakan tersangka atas perkara pembunuhan berencana dan perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menjalani sidang etik pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022). Hasilnya, memutuskan Sambo dipecat dari institusi Kepolisian.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Selain Sambo, ada 3 tersangka kasus obstruction of justice lain yang juga dipecat.
Mereka adalah mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Selain para tersangka obstruction of justice, ada satu polisi yang dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik di kasus Brigadir J, yakni mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca juga: Dugaan Rekening Brigadir J dan Bripka RR Dipakai Pencucian Uang Patut Didalami
Atas keputusan tersebut, kelima polisi yang dipecat itu mengajukan banding.
Sanksi demosi
Selain 5 anggota polisi yang telah dipecat, terdapat 3 polisi lain yang mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf karena terbukti melanggar etik terkait kasus Brigadir J.
Mereka adalah mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC), ajudan Ferdy Sambo Bharada Sadam, Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto.
Selanjutnya, ada satu personel yang disanksi demosi 2 tahun dan kewajiban meminta maaf ke instansi Polri, yakni mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.
Baca juga: Briptu Firman Dwi Kena Sanksi Demosi 1 Tahun Buntut Penembakan Brigadir J
Kemudian, Polri telah memberikan sanksi etik kepada eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto.
Sanksi yang diberikan berupa kewajiban meminta maaf ke institusi Polri dan penempatan khusus sejak 12 Agustus hingga 9 September 2022.
Baca juga: Berkas Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Lain Terkait Kasus Brigadir J Kembali Diteliti Jaksa
Berbeda dengan 5 tersangka polisi yang dipecat, 5 polisi lainnya tidak mengajukan banding dan menerima hasil putusan sidanga etik.
Banding Ferdy Sambo
Polri juga telah telah menerima memori banding dari tersangka Ferdy Sambo dan sedang memproses pengajuan banding itu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, jadwal pelaksanaan banding terhadap Sambo akan digelar pada pekan depan.
“Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS, nanti updatenya nanti akan saya sampaikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Sidang Banding Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Akan Digelar Pekan Depan
Sementara itu, untuk memori banding dari 4 polisi lain yang dipecat melalui sidang etik belum diterima pihak Polri.
Dedi mengatakan, nantinya banding akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.
“Sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima. Nanti kita tunggu,” kata dia.
Berkas perkara di Kejagung
Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelimanya dijerat Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Berkas perkara atas nama 5 tersangka itu juga telah dilimpahkan ke Kejagung.
Pelimpahan pertama kali dilakukan pada 1 September 2022 atas nama 4 tersangka selain Putri Candrawathi.
Adapun berkas perkara Putri Candrawathi dilimpahkan ke Kejagung pada 8 September 2022.
Baca juga: Putri Candrawathi Rekening Pakai Nama Ajudan Sambo, Pakar: Melawan Hukum
Namun, pelimpahan pertama atas kelima berkas itu dinyatakan tidak lengkap sehingga pihak Kejagung mengembalikannya ke Bareskrim agar dilengkapi.
Pada 13 September 2022, Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf.
Untuk berkas Putri dilimpahkan kembali ke Kejagung pada 15 September 2022.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani menegaskan, berkas tersebut sedang kembali diteliti oleh jaksa peneliti.
“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” kata Agnes aat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Sementara itu, untuk berkas perkara kasus obstruction of justice telah dilimpahkan ke Kejagung pada 15 September 2022 lalu.
Adapun berkas itu mencakup nama 7 tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca juga: Kejagung Terima Berkas Perkara 7 Tersangka “Obstruction of Justice” Kasus Brigadir J
Selanjutnya, Kompol Cuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara itu sedang diteliti oleh jaksa peneliti.
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ujar Ketut.
Dalam berkas perkara itu, 7 tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.