JAKARTA, KOMPAS.com – Penanganan kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berproses dengan penetapan sejumlah tersangka yang diduga terlibat pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Di samping itu, para tersangka yang berasal dari institusi kepolisian disanksi secara etik melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Tak hanya itu, sanksi juga akan diberikan kepada anggota polisi lain yang diduga melanggar kode etik.
Total, ada 10 polisi yang menjalani proses sidang etik dan mendapatkan sanksi terkait kasus kematian Brigadir J.
Hingga kini, Polri masih akan menggelar sidang etik kepada sejumlah polisi lain secara bergantian di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Lima dipecat
Sebanyak 5 dari 10 polisi yang sudah menjalani sidang etik pun mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Salah satu yang dipecat yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Adapun Ferdy Sambo merupakan tersangka atas perkara pembunuhan berencana dan perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menjalani sidang etik pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022). Hasilnya, memutuskan Sambo dipecat dari institusi Kepolisian.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Selain Sambo, ada 3 tersangka kasus obstruction of justice lain yang juga dipecat.
Mereka adalah mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Selain para tersangka obstruction of justice, ada satu polisi yang dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik di kasus Brigadir J, yakni mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca juga: Dugaan Rekening Brigadir J dan Bripka RR Dipakai Pencucian Uang Patut Didalami
Atas keputusan tersebut, kelima polisi yang dipecat itu mengajukan banding.