Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakat dengan Megawati, PKB Usul Nomor Urut Parpol Tak Berubah Saat Pemilu

Kompas.com - 17/09/2022, 13:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menyatakan, PKB setuju agar nomor urut partai politik dalam pemilihan umum (pemilu) tidak diubah sebagaimana diusulkan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

"Kami sepakat dengan usulan beberapa pihak agar nomor urut partai politik dalam Pemilu 2024 tidak berubah sesuai dengan nomor urut pada Pemilu 2019 saja. Pun juga dengan Pemilu-Pemilu selanjutnya," kata Huda dalam siaran pers, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Megawati Usul ke KPU: Nomor Urut Parpol Lama Tak Perlu Diganti di Pemilu 2024

Menurut Huda, perubahan nomor urut partai politik dalam setiap pemilu membawa banyak dampak negatif, terutama tingginya biaya yang harus dikeluarkan partai politik maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia mencontohkan, dengan berubahnya nomor urut, partai politik dan KPU harus mengubah alat peraga kampanye seperti bendera, baliho, dan spanduk.

Pada Pemilu 2019 lalu, biaya publikasi dan sosialisasi yang ditanggung KPU saja mencapai Rp 2,5 triliun.

Angka itu belum meliputi biaya yang ditanggung partai politik maupun calon anggota legislatif.

"Jika tidak ada perubahan nomor urut maka biaya sosialisasi maupun kebutuhan alat peraga kampanye baik yang ditanggung KPU dan parpol bisa turun signifikan,” ujar Huda.

Baca juga: AHY Jamin Kebebasan Berekspresi jika Menang Pemilu 2024

Huda mengatakan, tidak berubahnya nomor urut partai politik juga bakal memudahkan calon pemilih karena tidak perlu bingung mencari partai politik pilihan mereka yang berubah tiap pemilu.

"Dengan demikian potensi mereka salah pilih karena alasan teknis seperti kesalahan membaca nomor urut Parpol favorit mereka tidak akan terjadi,” kata dia.

Menurut Huda, pengundian nomor urut sebaiknya hanya ditujukan bagi partai politik baru peserta pemilu.

Ia mengatakan, partai yang baru mengikuti pemilu bisa mendapatkan nomor urut baru atau menempati nomor urut partai peserta pemilu sebelumnya yang tidak lolos verifikasi.

"Kami rasa tidak ada tercederai dengan model penetapan nomor urut seperti ini, mengingat kemanfaatan tetapnya nomor urut parpol jauh lebih besar dibandingkan jika harus berubah di setiap Pemilu,” kata Huda.

Baca juga: Wacana Jokowi Cawapres 2024, KPU: Sepertinya Bisa, padahal Tidak Bisa

Diberitakan sebelumnya, Megawati mengusulkan agar nomor urut partai politik pada Pemilu 2024 tidak perlu diganti, cukup menggunakan nomor pada pemilu sebelumnya.

Megawati beralasan, perubahan nomor urut partai politik akan membebani partai karena membutuhkan alat peraga kampanye yang baru.

"Jadi dari pihak PDI-P, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com