JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari dua bulan berlalu, pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum tuntas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana kasus ini. Dia diduga menjadi otak pembunuhan.
Lalu, ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Sambo dan enam personel Polri lainnya juga dijerat pasal obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Masih Punya Power dan Back Up di Kepolisian
Berikut perkembangan terbaru pengusutan kasus kematian Brigadir J yang menyeret Sambo.
Berkas perkara para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung)
Sebelumnya, Kejagung sempat mengembalikan berkas perkara para tersangka karena dinilai masih belum lengkap secara formil dan materil.
Berkas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf dilimpahkan kembali ke Kejagung pada Selasa (13/9/2022).
Sementara, berkas perkara Putri Candrawathi dilimpahkan pada Kamis (15/9/2022).
"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Citra Polri Setelah Rekayasa Ferdy Sambo Terbongkar...
Setelah ini, Kejagung bakal meneliti ulang berkas perkara tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke meja hijau.
“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” tutur Agnes.
Pada Kamis (15/9/2022), Kejagung juga menerima pelimpahan berkas perkara kasus obstruction of justice tujuh tersangka.
Ketujuhnya yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.
Baca juga: Komnas HAM: Kalau Lindungi Sambo, Kenapa Kami Simpulkan Extra Judicial Killing?