Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Ferdy Sambo: Transaksi Janggal di Rekening Brigadir J hingga Berkas Para Tersangka Diteliti Jaksa

Kompas.com - 16/09/2022, 09:18 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari dua bulan berlalu, pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum tuntas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana kasus ini. Dia diduga menjadi otak pembunuhan.

Lalu, ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Sambo dan enam personel Polri lainnya juga dijerat pasal obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Masih Punya Power dan Back Up di Kepolisian

Berikut perkembangan terbaru pengusutan kasus kematian Brigadir J yang menyeret Sambo.

Dilimpahkan ke kejaksaan

Berkas perkara para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

Sebelumnya, Kejagung sempat mengembalikan berkas perkara para tersangka karena dinilai masih belum lengkap secara formil dan materil.

Berkas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf dilimpahkan kembali ke Kejagung pada Selasa (13/9/2022).

Sementara, berkas perkara Putri Candrawathi dilimpahkan pada Kamis (15/9/2022).

"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Citra Polri Setelah Rekayasa Ferdy Sambo Terbongkar...

Setelah ini, Kejagung bakal meneliti ulang berkas perkara tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke meja hijau.

“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” tutur Agnes.

Pada Kamis (15/9/2022), Kejagung juga menerima pelimpahan berkas perkara kasus obstruction of justice tujuh tersangka.

Ketujuhnya yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.

Baca juga: Komnas HAM: Kalau Lindungi Sambo, Kenapa Kami Simpulkan Extra Judicial Killing?

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com