JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk menyetop laporan terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Effendi Simbolon terkait pernyataan 'TNI seperti gerombolan dan ormas'.
Diketahui, setidaknya ada tiga laporan terhadap Effendi Simbolon yang teregister di MKD DPR. Ketiganya berasal dari organisasi masyarakat (ormas).
"Dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Effendi Simbolon Sebut Diancam Dibunuh Buntut Pernyataan TNI Seperti Gerombolan dan Ormas
Adapun pernyataan Effendi mengenai TNI seperti gerombolan dan ormas itu muncul saat Komisi I DPR menggelar rapat kerja bersama Kementerian Pertahanan dan TNI pada Senin (5/9/2022) silam.
Kala itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tidak menghadiri rapat. Effendi mencium ada ketidakharmonisan di tubuh TNI lantaran Dudung tidak pernah hadir jika ada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Nyanyian Effendi soal TNI seperti gerombolan dan ormas pun membuat Dudung menggerakkan prajurit TNI AD untuk melakukan kecaman.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Sikap KSAD Dudung Cermin Tentara Berpolitik, Tidak Profesional
Habiburokhman menjelaskan, secara substansi, pernyataan Effendi soal TNI seprrti gerombolan dan ormas adalah sebuah kritikan untuk membangun TNI.
"Terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI," ujar Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman mengingatkan bahwa Effendi mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kapasitas sebagai anggota dewan.
Baca juga: Beredar Video KSAD Dudung Perintahkan Prajurit Kecam Effendi Simbolon
Sehingga, Effendi memiliki hak imunitas dalam menyampaikan pendapatnya di dalam ruang rapat DPR.
"Teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini. Dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD," tuturnya.
Effendi menjelaskan, dirinya sudah mendengar keputusan MKD DPR menghentikan laporan kasus 'TNI seperti gerombolan dan ormas'.
Effendi Simbolon lantas berterima kasih atas keputusan MKD DPR tersebut.
"Ini merupakan suatu putusan dari MKD yang akan saya jadikan panduan. Selanjutnya, saya izin untuk menerima amar putusannya untuk bekal saya, bekal keluarga saya. Karena kita perlu mengedepankan kehormatan keluarga juga," kata Effendi.
Baca juga: MKD Hentikan Kasus TNI Seperti Gerombolan dan Ormas, Effendi Simbolon Singgung soal Intimidasi
Lebih jauh, Effendi turut menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPR lain yang merasa kurang nyaman dengan pernyataan terkait TNI seperti gerombolan dan ormas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.