KOMPAS.com - Semakin canggihnya teknologi membuat kejahatan siber atau cyber crime lebih mudah terjadi.
Saat ini, kejahatan siber telah menjadi isu prioritas seluruh negara di dunia mengingat ancaman yang terus meningkat, termasuk Indonesia.
Secara umum, kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang menggunakan komputer yang berbasis pada kecanggihan teknologi internet.
Kejahatan ini mampu melampaui batas-batas dari suatu negara dalam periode waktu yang singkat dan tidak terbatas.
Berikut beberapa bentuk atau jenis kejahatan siber.
Baca juga: Kejahatan Siber: Pengertian, Karakteristik dan Faktor Penyebabnya
Unauthorized access adalah kejahatan yang terjadi saat seseorang masuk atau menyusup ke sistem jaringan komputer secara tidak sah dan tanpa izin atau sepengetahuan pemilik sistem jaringan yang dimasukinya.
Illegal contents merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet yang sifatnya tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum. Misalnya, penyebaran pornografi.
Penyebaran virus umumnya dilakukan menggunakan e-mail. Seringkali orang yang menerima e-mail tersebut tidak menyadari bahwa dalam pesan yang diterimanya memuat virus.
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen penting di internet. Biasanya, dokumen-dokumen ini dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Cyber espionage merupakan kejahatan dengan memanfaatkan internet untuk memata-matai pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sementara cyber sabotage and extortion adalah kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu, merusak, atau menghancurkan suatu data, program, atau sistem jaringan komputer sasaran.
Cyberstalking dilakukan dengan mengganggu atau melecehkan seseorang dengan menggunakan internet.
Kejahatan ini mirip seperti teror yang ditujukan kepada seseorang. Misalnya, menggunakan email korban dan dilakukan berulang kali.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk melakukan transaksi di internet.
Misalnya, pelaku kejahatan mengirim situs yang ketika dibuka akan menyebarkan virus ke perangkat milik korban. Saat itu juga pelaku akan mulai melakukan carding.
Baca juga: Bjorka Bocorkan Data, Hasto Sebut Negara Harus Bentuk Angkatan Pertahanan Cyber
Istilah hacker mengacu pada seseorang yang memiliki minat besar untuk mempelajari komputer secara mendalam.
Sementara orang yang melakukan aksi perusakan di internet, seperti pembajakan akun, menyebarkan virus, melakukan probing disebut dengan cracker.
Dapat dibilang cracker adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal negatif.
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain untuk kemudian menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga lebih mahal.
Sementara typosquatting dilakukan dengan membuat domain yang mirip dengan milik orang lain untuk digunakan sebagai nama domain saingan perusahaan tersebut.
Hijacking adalah kejahatan siber yang berupa pembajakan karya orang lain. Misalnya membajak perangkat lunak.
Kejahatan siber dapat dikategorikan cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga negara. Misalnya, melakukan cracking ke situs pemerintah suatu negara.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.