Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindakan KSAD Dudung Arahkan Prajurit Lakukan Pengecaman Dinilai Bertentangan dengan Demokrasi

Kompas.com - 15/09/2022, 21:45 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai tindakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman yang menggerakan prajurit TNI untuk merespons pernyataan salah satu anggota Komisi I DPR RI tak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, tindakan Dudung sangat bertentangan dengan negara hukum yang disandang oleh Republik Indonesia.

"Tindakan itu sangatlah tidak tepat serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum," kata Julius dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (15/9/2022).

Menurut Julius, pandangan anggota DPR terhadap TNI merupakan hal yang konstitusional.

Baca juga: Minta Prajurit Hentikan Kecaman ke Effendi Simbolon, KSAD: Kita Harus Lebih Dewasa

Selain itu, pandangan anggota DPR juga dijamin undang-undang sebagai wakil rakyat untuk mengawasi eksekutif.

"Hal tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif, secara khusus Komisi I DPR yang pada hakikatnya memiliki wilayah tugas untuk mengawasi mitra kerja institusi TNI," ujar Julius.

Apalagi, Julius menjelaskan bahwa Indonesia saat ini menganut sistem demokrasi dan menempatkan institusi militer sebagai instrumen pertahanan negara.

Oleh karenanya, militer harus tunduk terhadap kebijakan maupun pengawasan yang dilakukan oleh otoritas sipil yang dipilih langsung oleh rakyat, baik itu Presiden maupun legislatif.

"(Karena militer) sebagai alat (pertahanan), maka tidak dimungkinkan pimpinan militer melakukan protes atau kritik secara terbuka di luar sarana atau forum formil kepada pemimpin sipil. Militer harus tunduk atas kebijakan dan pegnawasan yang dilakukan oleh otoritas sipil," kata Julius.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Evaluasi KSAD Dudung karena Dinilai Sudah Berpolitik

Julius melanjutkan, pernyataan anggota legislatif harusnya menjadi bahan refleksi dan evaluasi oleh institusi TNI.

Sebab, pernyataan anggota Dewan bukan representasi perorangan melainkan representasi rakyat yang memilih.

"Oleh karena itu, protes maupun intimidasi atas kerja-kerja yang dilakukan oleh DPR sama saja artinya pimpinan TNI AD tidak menghargai mandat rakyat yang telah dititipkan kepada anggota DPR terpilih," ujar Julius.

Video Dudung

Sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman yang menginstruksikan agar prajuritnya mengecam anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon, viral.

Instruksi itu diberikan Dudung secara lisan pada saat rapat internal yang dilakukan secara daring di hadapan prajuritnya.

Terlihat pula, Wakil KSAD Letjen Agus Subiyanto yang duduk di samping Dudung dalam video tersebut.

Baca juga: Effendi Simbolon Tunjukkan Pesan WA yang Tak Dibalas oleh KSAD Dudung

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com