JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengkonfirmasi dugaan pemindahan dana yang cukup besar dari rekening Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah peristiwa pembunuhan berencana.
“Ya tergambar di situ, kalau kita melakukan transaksi itu kan tergambar dia, kapan waktunya detiknya sampai ininya juga tergambar jelas di sana,” kata Humas PPATK Natsir Kongah dalam program Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).
Dalam kesempatan yang sama, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas, meminta supaya PPATK membuka transaksi mencurigakan yang terjadi setelah korban meninggal ditembak.
“Kalau saya sih curiga bukan ya, bisa jadi jangan-jangan orang lain gitu loh. Nah ini kan harus ditelusuri juga, jangan-jangan uang tersebut atau pun patut diduga diperoleh dari proses yang tidak legal, nah inilah tugas dari PPATK," kata Lukas.
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Bikin Rekening Pakai Nama Ajudan, Punya Bripka RR Isinya Ratusan Juta
Akan tetapi, Natsir menyatakan PPATK tidak bisa memberikan informasi rinci perihal transaksi dari rekening Brigadir J karena dibatasi oleh undang-undang. Menurut dia, data itu hanya boleh disampaikan kepada penyidik.
“Karena kita punya keterikatan dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, sekalipun banyak yang bisa kami sampaikan karena informasi yang kami lakukan itu adalah informasi yang bersifat intelijen,” ucap Natsir.
“Dan juga karena keterbatasan dari kewenangan fungsi PPATK sendiri yang diatur oleh undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” sambung Natsir.
Menurut Natsir, yang dimaksud transaksi keuangan mencurigakan adalah yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
“Kemudian transaksi keuangan mencurigakan itu adalah transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Natsir.
Baca juga: Pengacara Benarkan Putri Candrawathi Bikin Rekening atas Nama Bripka RR dan Brigadir J
Informasi tentang penarikan uang dalam jumlah besar dari rekening Brigadir J pertama kali disampaikan pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin, rekening atas nama Yosua yang berisi uang sekitar Rp 200 juta dikuras setelah peristiwa penembakan.
Selain itu, saat ini terungkap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, disebut membuka rekening dengan nama ajudan sang suami.
Selain menggunakan nama Brigadir J, Putri juga membuat rekening bank menggunakan nama ajudan lain yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
“Kalau masalah rekening saya dengar itu bukan rekening pribadi masing-masing (ajudan),” kata kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar, di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Menurut laporan tim kuasa hukum Ricky, Putri membuatkan rekening atas nama ajudan suaminya sekitar 2021. Namun akses mobile banking, kartu, hingga buku rekening dikelola oleh Putri.