Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Hentikan Kasus "TNI Seperti Gerombolan dan Ormas", Effendi Simbolon Singgung soal Intimidasi

Kompas.com - 15/09/2022, 17:23 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Effendi Simbolon mengingatkan pihak manapun, termasuk pemerintah dan instansi, untuk tidak melakukan intimidasi terhadap orang-orang yang memberi kritik.

Effendi Simbolon menyebut Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi.

Oleh karenanya, ia berharap pihak-pihak yang mendengar pernyataannya ini memahami apa yang dimaksudkannya.

"Saya mengingatkan siapapun kita, siapapun pemerintah, siapapun instansi, tidak boleh melakukan intimidasi. Tidak boleh ya. Ini negara hukum. Dan kita negara demokrasi, ada supremasi sipil dan menghormati hak asasi manusia," ujar Effendi Simbolon di ruang rapat MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Kata KSAD Dudung soal Effendi Simbolon: Kenal Baik dan Teman Mertua Saya

Kemudian, Effendi menjelaskan bahwa dirinya sudah mendengar keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghentikan laporan kasus 'TNI seperti gerombolan dan ormas'.

Effendi Simbolon lantas berterimakasih atas keputusan MKD DPR tersebut.

"Ini merupakan suatu putusan dari MKD yang akan saya jadikan panduan. Selanjutnya, saya izin untuk menerima amar putusannya untuk bekal saya, bekal keluarga saya. Karena kita perlu mengedepankan kehormatan keluarga juga," tuturnya.

Lebih jauh, Effendi turut menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPR lain yang merasa kurang nyaman dengan pernyataan terkait TNI seperti gerombolan dan ormas.

Ia kemudian berharap tuhan memberkati semua orang.

Baca juga: MKD DPR Setop Kasus Effendi Simbolon soal TNI Seperti Gerombolan dan Ormas

Sebelumnya, MKD DPR resmi menghentikan laporan terhadap Effendi Simbolon terkait pernyataan 'TNI seperti gerombolan dan ormas'.

Effendi Simbolon setidaknya dilaporkan sebanyak tiga kali ke MKD DPR terkait pernyataan kontroversial tersebut.

"Atas dasar tersebut dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

Habiburokhman menjelaskan, penghentian dilakukan karena Effendi Simbolon sudah memberikan permintaan maaf secara terbuka pada Rabu (14/9/2022).

Habiburokhman juga menyebut pernyataan Effendi Simbolon sebagai kritikan yang membangun TNI.

"MKD DPR RI menegaskan secara substansi pernyataan teradu Effendi Simbolon pada saat raker Komisi I tanggal 5 September 2022 terkait disharmoni adalah kritikan yang membangun bagi TNI," ucapnya.

Baca juga: Siap Dipanggil MKD DPR, KSAD Dudung: Belum Ada Panggilannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com