Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cari Pengacara buat Proses Gugatan Adelina Lisao di Malaysia

Kompas.com - 15/09/2022, 15:25 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan saat ini mereka sedang berupaya menunjuk pengacara terkait proses gugatan perdata yang diajukan keluarga mendiang pekerja migran Indonesia (PMI), Adelina Lisao atau Adelina Sau, ke pengadilan di Malaysia.

Menurut Kemenlu, hal itu dilakukan sesuai dengan kehendak keluarga mendiang yang ingin menggugat mantan majikan korban di Malaysia, Ambika MA Shan.

"Menindaklanjuti permintaan keluarga (Almh) Adelina Lisau, KJRI Penang sedang berproses memfasilitasi penyediaan pengacara untuk pengajuan letter of administration ke pengadilan di Penang sebagai bagian dari proses tuntutan perdata," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Migrant Care Sebut Majikan TKI Adelina Harus Digugat Perdata walau Bangkrut

Hal itu juga dibenarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Bambang Suharto.

"Untuk proses gugatan perdata Adelina Lisao, saat ini masih dalam proses penunjukan pengacara," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com.

Pemerintah melalui Kemenlu pada Juli lalu menyatakan tengah mempersiapkan upaya gugatan perdata yang diajukan keluarga mendian Adelina.

Gugatan perdata itu adalah upaya hukum lanjutan setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan untuk menolak banding yang diajukan jaksa pada 24 Juni 2022 lalu, atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan mantan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Menurut Judha, perwakilan Kemenlu sudah berkunjung ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dan bertemu dengan ibu mendiang Adelina.

Baca juga: Pemerintah Susun Gugatan Perdata untuk TKI Adelina yang Tewas di Malaysia

Hal itu dilakukan setelah perkara pidana untuk menyeret mantan majikan Adelina kandas di Mahkamah Persekutuan Malaysia.

Saat itu, kata Judha, mereka menjelaskan proses hukum terakhir dan opsi-opsi hukum lainnya yang bisa ditempuh kepada keluarga Adelina.

Adelina Lisao yang bekerja sebagai asisten rumah tangga meninggal di Malaysia pada 2018, setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.

Adelina ditemukan tak berdaya oleh tetangga majikannya yang mendengar suara rintihan dari rumah Ambika.

Baca juga: Majikan Adelina Bebas, Pemerintah Diminta Tunda Kirim Pekerja Migran ke Malaysia

Saat ditemukan, kondisi Adelina sudah sangat payah dan mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Adelina yang juga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bahkan dibiarkan tidur di teras rumah bersama anjing majikannya.

Kepolisian Malaysia langsung menangkap Ambika setelah mendapat laporan dari sang tetangga.

Akibat kondisinya yang memburuk, Adelina meninggal pada 11 Februari 2018 akibat kegagalan organ dan komplikasi lain.

Jasadnya kemudian diterbangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com