KOMPAS.com – Untuk mendukung usaha pertahanan negara, pemerintah membentuk komponen cadangan atau Komcad.
Komcad adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama pertahanan negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pembentukan Komcad diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Lantas, kapan Komcad akan digunakan?
Baca juga: Apa Pentingnya Komcad?
Komcad adalah program sukarela bagi warga negara Indonesia dalam mendukung usaha pertahanan negara.
Untuk menjadi anggota Komcad, para calon Komcad harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seleksi pembentukan.
Mereka yang lolos seleksi kemudian wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai anggota Komcad.
Warga negara yang telah ditetapkan sebagai komponen cadangan akan melaksanakan pengabdian hingga usia paling tinggi 48 tahun.
Namun, Komcad tidak hanya terdiri dari warga negara yang telah terpilih. Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2019, Komcad terdiri atas:
Baca juga: Bagaimana Sistem Pangkat Komcad?
Secara umum, tugas Komcad adalah memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
Pengerahan Komcad dilakukan berdasarkan komando Panglima TNI untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama dalam keadaan perang atau darurat perang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019, perintah mobilisasi ini harus disampaikan setelah Presiden menyatakan mobilisasi dan disetujui oleh DPR.
Mobilisasi merupakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional yang telah dibina dan disiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan negara untuk digunakan dalam penanggulangan ancaman militer atau keadaan perang yang membahayakan NKRI.
Mobilisasi dapat dikenakan kepada seluruh komponen pertahanan negara, termasuk anggota Komcad, sesuai dengan kebutuhan strategi pertahanan negara.
Apabila ancaman militer yang membahayakan wilayah dan kedaulatan Indonesia sudah dapat diatasi, Presiden dapat menyatakan demobilisasi dengan persetujuan DPR.
Demobilisasi adalah penghentian pengerahan dan penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional setelah melaksanakan tugas mobilisasi.
Demobilisasi diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.