JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku mendapatkan komplain dari masyarakat Papua yang mengeluhkan tidak adanya tindakan KPK terkait dugaan korupsi di bumi cendrawasih itu.
Alexander Marwata menegaskan, pihaknya selalu menindaklanjuti seluruh laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh masyarakat. Termasuk, informasi yang disampaikan oleh pegiat antikorupsi di Papua.
"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua dan selalu mendapat komplen dari masyarakat, pegiat antikorupsi, dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," kata Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2022).
Alexander Marwata mengklaim, Komisi Antirasuah menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk dengan mengumpulkan berbagai keterangan terkait dugaan korupsi yang dilaporkan.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Harta Lukas Enembe Naik Rp 12,5 Miliar dalam 2 Tahun
Bahkan, tiga Kepala Daerah di Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat di Papua.
Tiga Kepala Daerah itu adalah Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
"Sudah lama KPK menerima informasi masyarakat Papua terkait dengan praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana. Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," ujar Alex.
KPK juga membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi.
Baca juga: KPK: Penetapan Lukas Enembe sebagai Tersangka Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup
Kendati demikian, Pimpinan Lembaga Antikorupsi itu belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Lukas Enembe.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Alex
Alexander Marwata memastikan, penetapan tersangka tiga Kepala Daerah di Papua itu dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
Menurutnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.
Baca juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu pun menyinggung dana otonomi khusus (otsus) yang disalurkan pemerintah pusat ke Papua agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Alex berharap, dana puluhan triliunan rupiah yang telah disalurkan kepada masyarakat selama puluhan tahun itu tidak dikorupsi.
"Kami berharap dana yang demikian besar yang sudah disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk dana otsus, itu betul-betul bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Papua," kata Alexander Marwata.
"Jika praktik korupsi itu terus berlangsung, kami khawatir upaya pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat Papua tak akan terwujud," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: KPK Tahan Pihak Swasta Penyuap Bupati Mamberamo Tengah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.