Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tangani Petisi Tolak Pembangunan Gereja, Wali Kota Cilegon Sebut Ikuti Keinginan Warga

Kompas.com - 14/09/2022, 16:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku, penandatanganan petisi penolakan pendirian gereja yang dilakukan olehnya bersama Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta merupakan permintaan warga.

Diketahui, video penandatanganan petisi penolakan pendirian gereja oleh Helldy dan wakilnya lantas viral di media sosial (medsos).

"Intinya bahwa masyarakat Kota Cilegon pada saat itu berkeinginan seperti itu, karena sebelumnya kan sudah ada yang namanya dari ketua DPRD dan para wakil juga," kata Helldy saat ditemui di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Helldy Agustian menuturkan, cara tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas.

Baca juga: Polemik Pembangunan Gereja, Wali Kota Cilegon: Proses Masih di Kelurahan

Menurut Helldy, tugasnya sebagai Pemerintah Kota Cilegon sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 12 e adalah menjaga ketertiban, keamanan, dan melindungi masyarakat.

"Karena itu kan, kami memang menjalankan selaku Wali Kota Cilegon perihal mengenai kondusivitas tentunya," ujarnya.

Lebih lanjut, Helldy menyebutkan, pembangunan rumah ibadat harus sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Baca juga: Terkait Pembangunan Gereja, Wali Kota Cilegon Bakal Hadir ke Kantor Kemenag Besok

Selain itu, pembangunan rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Kemudian, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, adanya rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan adanya rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Jika persyaratan pertama terpenuhi, tetapi syarat kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Sementara itu, proses perizinan pembangunan gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, disebut masih berada di tingkat kelurahan.

Helldy mengatakan, Kantor Wali Kota belum menerima permohonan pembangunan gereja tersebut.

"Proses masih di tingkat kelurahan, jadi belum pernah sampai di wali kota. Intinya, itu semua dalam proses dan tidak memenuhi syarat beberapanya," ujarnya.

Baca juga: Surya Paloh Sesalkan Sikap Wali Kota Cilegon Dukung Petisi Penolakan Pembangunan Gereja

Sedangkan berdasarkan pernyataan panitia pendirian gereja, tahapan perizinan telah dilakukan adalah pendataan jumlah jemaat sebanyak 112 orang yang sudah divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK di Cilegon.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com