JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku, penandatanganan petisi penolakan pendirian gereja yang dilakukan olehnya bersama Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta merupakan permintaan warga.
Diketahui, video penandatanganan petisi penolakan pendirian gereja oleh Helldy dan wakilnya lantas viral di media sosial (medsos).
"Intinya bahwa masyarakat Kota Cilegon pada saat itu berkeinginan seperti itu, karena sebelumnya kan sudah ada yang namanya dari ketua DPRD dan para wakil juga," kata Helldy saat ditemui di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Helldy Agustian menuturkan, cara tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas.
Baca juga: Polemik Pembangunan Gereja, Wali Kota Cilegon: Proses Masih di Kelurahan
Menurut Helldy, tugasnya sebagai Pemerintah Kota Cilegon sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 12 e adalah menjaga ketertiban, keamanan, dan melindungi masyarakat.
"Karena itu kan, kami memang menjalankan selaku Wali Kota Cilegon perihal mengenai kondusivitas tentunya," ujarnya.
Lebih lanjut, Helldy menyebutkan, pembangunan rumah ibadat harus sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.
Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Baca juga: Terkait Pembangunan Gereja, Wali Kota Cilegon Bakal Hadir ke Kantor Kemenag Besok
Selain itu, pembangunan rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
Kemudian, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, adanya rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan adanya rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Jika persyaratan pertama terpenuhi, tetapi syarat kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Sementara itu, proses perizinan pembangunan gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, disebut masih berada di tingkat kelurahan.
Helldy mengatakan, Kantor Wali Kota belum menerima permohonan pembangunan gereja tersebut.
"Proses masih di tingkat kelurahan, jadi belum pernah sampai di wali kota. Intinya, itu semua dalam proses dan tidak memenuhi syarat beberapanya," ujarnya.
Baca juga: Surya Paloh Sesalkan Sikap Wali Kota Cilegon Dukung Petisi Penolakan Pembangunan Gereja
Sedangkan berdasarkan pernyataan panitia pendirian gereja, tahapan perizinan telah dilakukan adalah pendataan jumlah jemaat sebanyak 112 orang yang sudah divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK di Cilegon.