JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) sangat mungkin menjadi wakil presiden (wapres) pada 2024.
Pada tahun itu pula, jabatan Jokowi sebagai presiden akan berakhir.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Ancaman Penyalahgunaan Kekuasaan di Balik Wacana Jokowi Jadi Wapres 2024
Namun, kata Bambang, mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus diusung oleh partai atau gabungan partai politik jika hendak mencalonkan diri sebagai wapres.
Ketentuan tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 6A Ayat (2).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, aturan memang membolehkan presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden di pemilu.
Namun, ini bergantung pada keputusan Jokowi, apakah hendak menggunakan peluang tersebut atau tidak.
"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.
Terkait dengan capres dan cawapres Pemilu 2024 dari PDI-P, Bambang mengatakan, nantinya akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partai.
Seluruh kader partai banteng wajib patuh pada keputusan Megawati kelak.
"Kalau masih merasa kader PDI-P, kader PDI-P harus disiplin organisasi. Putusan organisasi kita tegak lurus," kata Ketua Komisi III DPR RI itu.
Baca juga: PDI-P: Jokowi Bisa Jadi Wapres pada 2024, Syaratnya...
Adapun syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6A Ayat (2) UUD menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Kemudian, pada Pasal 7 dikatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
(Penulis: Adhyasta Dirgantara | Editor: Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.