Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Extra Judicial Killing

Kompas.com - 14/09/2022, 02:45 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai tindakan extra judicial killing.

Hal tersebut diungkap dalam laporan hasil penyelidikan Komnas HAM melalui konstruksi peristiwa dan analisis faktual atas pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Lalu, apa itu extra judicial killing?

Baca juga: Jelang Kedaluwarsa, Jokowi-Komnas HAM Diharap Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Arti extra judicial killing

Arti extra judicial killing adalah pembunuhan di luar hukum atau putusan pengadilan yang disengaja serta dilakukan atas perintah atau dengan keterlibatan pejabat negara.

Perbuatan ini termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pembunuhan di luar putusan pengadilan bahkan dapat mengancam eksistensi asas kesamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

Hukum internasional menyatakan bahwa extra judicial killing termasuk dalam kejahatan yang harus dicegah, ditelusuri dan diadili oleh negara.

Negara juga harus memastikan korban untuk mendapatkan hak reparasi.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Extra judicial killing menurut hukum

Extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan merupakan perbuatan yang sangat ditentang oleh ketentuan HAM internasional dan peraturan perundang undangan nasional.

Perbuatan ini termasuk dalam perampasan hak hidup yang merupakan hak asasi paling utama seorang manusia.

International Covenant on Civil and Political Rights yang diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 menegaskan bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup yang tidak boleh dirampas oleh siapapun secara sewenang-wenang.

Perihal hak hidup ini bahkan tertuang dalam Pasal 6 hingga Pasal 27.

Negara juga menjamin hak hidup setiap warga negara Indonesia melalui UUD 1945. Hak hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Pasal 28A UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Baca juga: Pembunuhan Munir Bisa Jadi Kasus Pelanggaran HAM Berat Pertama di Indonesia dengan Korban Satu Orang

Istilah extra judicial killing juga terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Undang-undang ini menegaskan, setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan nyawa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com