KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai tindakan extra judicial killing.
Hal tersebut diungkap dalam laporan hasil penyelidikan Komnas HAM melalui konstruksi peristiwa dan analisis faktual atas pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022.
Lalu, apa itu extra judicial killing?
Baca juga: Jelang Kedaluwarsa, Jokowi-Komnas HAM Diharap Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat
Arti extra judicial killing adalah pembunuhan di luar hukum atau putusan pengadilan yang disengaja serta dilakukan atas perintah atau dengan keterlibatan pejabat negara.
Perbuatan ini termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pembunuhan di luar putusan pengadilan bahkan dapat mengancam eksistensi asas kesamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
Hukum internasional menyatakan bahwa extra judicial killing termasuk dalam kejahatan yang harus dicegah, ditelusuri dan diadili oleh negara.
Negara juga harus memastikan korban untuk mendapatkan hak reparasi.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan merupakan perbuatan yang sangat ditentang oleh ketentuan HAM internasional dan peraturan perundang undangan nasional.
Perbuatan ini termasuk dalam perampasan hak hidup yang merupakan hak asasi paling utama seorang manusia.
International Covenant on Civil and Political Rights yang diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 menegaskan bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup yang tidak boleh dirampas oleh siapapun secara sewenang-wenang.
Perihal hak hidup ini bahkan tertuang dalam Pasal 6 hingga Pasal 27.
Negara juga menjamin hak hidup setiap warga negara Indonesia melalui UUD 1945. Hak hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Pasal 28A UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Baca juga: Pembunuhan Munir Bisa Jadi Kasus Pelanggaran HAM Berat Pertama di Indonesia dengan Korban Satu Orang
Istilah extra judicial killing juga terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Undang-undang ini menegaskan, setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan nyawa.