Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti LGBT, Pengadilan Militer Jakarta Pecat dan Penjarakan 3 Anggota TNI

Kompas.com - 13/09/2022, 20:28 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara dan memecat tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melakukan praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Ketiganya yaitu Sersan Dua (Serda) FA, Sersan Satu (Sertu) R dan Kelasi Satu (KLS) IF.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Dianggap Cemarkan TNI, Siapa Effendi Simbolon?

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 bulan,” imbuh bunyi putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ketiga oknum anggota TNI itu terbukti melakukan hubungan sesama jenis di mess di Cilangkap, Jakarta Timur. 

Perbuatan menyimpang itu disebut dilakukan secara berulang.

Baca juga: Danrem 073/Makutarama: Pernyataan TNI Seperti Gerombolon Menyinggung Perasaan Kami

Padahal, ketiga anggota TNI itu telah mengetahui adanya Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian prajurit TNI yang melakukan pelanggaran praktek LGBT.

Majelis berpendapat, perbuatan para terdakwa yang melakukan praktik hubungan seksual sesama jenis menunjukan perilaku yang sangat merugikan kepentingan kedinasan.

“Para terdakwa telah mengetahui perbuatan tersebut melanggar norma agama dan norma kesusilaan,” kata majelis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com