Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK PPP Diproses Cepat, Mardiono Bantah Ada Campur Tangan Istana

Kompas.com - 13/09/2022, 18:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono membantah adanya campur tangan pihak Istana di balik proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atas kepengurusan baru partai tersebut.

Mardiono menegaskan, dirinya tidak pernah melapor kepada Presiden Joko Widodo soal kepengurusan PPP.

"Oh ndak ada, ndak ada (campur tangan Istana). Karena saya juga tidak pernah melapor dengan Bapak Presiden. Saya juga tidak pernah menelepon Pak Menteri (Menkumham) atau Pak Dirjen, Saya tidak ada, tidak ada," ujar Mardiono saat dihubungi wartawan pada Selasa (13/9/2022).

"Jadi ini ya natural aja. Saya menyampaikan juga dikawal sama awak media ya. Ikut meliput saya di sana, setelah saya sampaikan sudah kita pulang," lanjutnya.

Baca juga: Yakin Dicopot dari Pimpinan Komisi V DPR karena Bela Suharso, Tamliha: Munafik kalau PPP Bilang Tidak!

Setelah itu, pihak Kemenkumham menindaklanjuti sejumlah kekurangan dalam permohonan SK.

Mardiono menuturkan, seluruh prosesnya pengurusan SK difasilitasi secara online.

"Setelah itu juga (kabar) terbitnya SK itu juga malah saya terima dari teman-teman media, Sebelum saya terima fisiknya," ungkapnya.

"Saya kan juga mengantarkan juga berkasnya ke sana. Selanjutnya tentu kebutuhan-kebutuhan yang belum bisa dipenuhi, ketika nanti di sistem aplikasi itu masih ditolak karena dia belum ceklis hijau, ya tetap kita perbaiki melalui sistem online itu," lanjut Mardiono.

Sehingga, menurutnya, cepat atau lambatnya proses tergantung dari kecepatan pemenuhan dokumen yang dibutuhkan.

"Kalau kita cepat mengisi ya kita juga cepat selesai, enggak harus menunggu sampai lonceng berbunyi ya kan," tambahnya.

Baca juga: PPP Tepis Copot Tamliha dari Jabatan Wakil Ketua Komisi V DPR karena Bela Suharso Monoarfa

Diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly membenarkan telah mengesahkan kepengurusan baru PPP.

Yasonna mengonfirmasi Surat Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-26.AH.11.02. Tahun 2022 tentang Pengesahan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Masa Bakti 2020-2025.

“Benar (SK Kemenkumham asli),” ucapnya dihubungi Kompas.com, Jumat (10/9/2022).

Adapun pengesahan tersebut hanya berselang lima hari setelah Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP digelar di Banten pada Minggu (4/9/2022).

Dalam Mukernas disepakati bahwa Mahkamah Partai PPP mengganti Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP dan menunjuk Muhamad Mardiono jadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com