JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga mengibaratkan dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, sebagai petinggi adat yang mengerti hukum adat.
Namun, petinggi adat tersebut melanggar adat yang mereka paham sehingga harus dihukum dua kali lipat ketimbang warga biasa.
Itulah sebabnya ia menilai Ferdy Sambo harus dihukum berat, bahkan dua kali lipat ketimbang warga sipil.
"Petinggi polri adalah orang yang seharusnya paham hukum. Kalau dalam masyarakat adat, kepala adat melanggar adat sanksinya dua kali daripada warga biasa," ucap Sandrayati dalam acara Aiman, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Kejujuran Pengakuan Bharada E dan Bripka RR, Benarkah Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J?
"Jadi kalau seorang petinggi Polri melakukan langkah-langkah yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum (harusnya hukumannya lebih tinggi dari warga sipil)," sambung dia.
Hukuman berat bagi Ferdy Sambo bukan tanpa alasan. Sandrayati menyebut ada dua kesimpulan yang dilakukan Ferdy Sambo CS dari hasil penyelidikan Komnas HAM.
Pertama, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan atau penghilangan nyawa manusia di luar proses hukum atau disebut dengan extrajudicial killing.
Kedua adalah upaya menghalang-halangi proses hukum dengan merusak atau menghilangkan barang bukti, mengubah tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut obstruction of justice.
Baca juga: Diduga Tidak Profesional, Ajudan Ferdy Sambo Bharada S Jalani Sidang Etik Hari Ini
"Itu tindakan-tindakan pidana yang sebenarnya cukup luar biasa yang apapun alasannya tidak bisa dibenarkan, dan hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi, apalagi ini dilakukan oleh seorang petinggi Polri," papar dia.
Dorongan hukuman terberat untuk Ferdy Sambo juga pernah diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo, Senin (12/9/2022).
Taufan mengatakan dua kesimpulan yang diberikan Komnas HAM sudah cukup menjerat Ferdy Sambo pada hukuman tertinggi dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disangkakan penyidik.
"Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya dan setimpal pada (Ferdy Sambo) apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," papar Taufan.
Baca juga: Ketika Bharada E dan Bripka RR Mulai Lawan Sambo, Tolak Ikuti Skenario
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.