JAKARTA, KOMPAS.com - Kejutan ulang tahun untuk Ketua DPR RI Puan Maharani berbuntut panjang.
Politisi PDI Perjuangan itu kini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena dinilai melanggar kode etik.
Cerita berawal dari ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). Selesai memimpin rapat, Puan diberi kejutan ulang tahun oleh para anggota dewan yang hadir.
Tiba-tiba, di ruangan rapat, bergema lagu "Selamat Ulang Tahun" dari grup band Jamrud. Terdengar pula suara ucapan selamat ulang tahun buat Puan.
Baca juga: Puan Maharani Dilaporkan ke MKD Terkait Ucapan Ulang Tahun di Tengah Rapat Paripurna
Para anggota dan pimpinan DPR pun bangkit dari kursinya untuk ikut bernyanyi dan bertepuk tangan.
Puan juga ikut berdiri. Dia tampak tersenyum semringah dan bertepuk tangan.
Tak lama, para peserta rapat dipersilakan duduk kembali. Puan pun menelangkupkan kedua tangannya seakan mengucapkan terima kasih.
Rupanya, bersamaan dengan sorak sorai wakil rakyat itu, di luar gedung paripurna, rakyat juga ikut berkumpul. Namun, bukan untuk merayakan ulang tahun Puan, melainkan mendemo kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Ribuan rakyat yang terdiri dari mahasiswa hingga buruh mengepung Gedung DPR RI untuk menolak naiknya harga pertalite, solar, dan pertamax.
Hingga demo itu berakhir, Puan selaku Ketua DPR RI tak menampakkan batang hidungnya di depan pendemo. Hanya anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sempat menemui massa.
Baca juga: Dilaporkan ke MKD, Puan Maharani Diminta Minta Maaf kepada Masyarakat
Imbas peristiwa itu, Puan dilaporkan ke MKD DPR RI pada Senin (12/9/2022) karena dinilai melanggar kode etik.
Pelapor bernama Joko Priyoski, seseorang yang mengaku sebagai aktivis 98.
Joko mengatakan, ia melaporkan Puan ke MKD karena Ketua DPR RI itu tidak mengarahkan para legislator untuk menemui massa pendemo, tetapi malah merayakan ulang tahun.
"Harusnya begini, sidang itu diskors, ketika nyanyi itu skors dulu sidang, itu lebih baik dia menerima aspirasi masyarakat,” kata Joko di Kompleks Parlemen Senayan.
Joko merasa tindakan Puan melanggar Bab II Kode Etik Bagian Kesatu terkait Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 1 dan 2, juncto Bagian Kedua soal Integritas Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Kode Etik Anggota DPR RI.
Baca juga: Tiada Lagi Tangis Politik Puan Maharani Saat Kenaikan Harga BBM Kini...