JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik enggan mengomentari beragam opini terkait rekomendasi ke pihak Kepolisian soal adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Bagi Ahmad Taufan Damanik, tugas Komnas HAM sudah selesai memberikan rekomendasi dan kesimpulan berdasarkan fakta yang didapat dari hasil penyelidikan dan pemantauan.
"Silakan tuduh apapun, silakan (juga) buktikan, tapi saya enggak akan mau bantah-bantah itu, untuk apa? Sudah selesai, Komnas HAM sudah menyelesaikan tugasnya," ujar Taufan saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Taufan mengatakan, Komnas HAM sudah menyampaikan rekomendasi kepada pihak penyidik untuk meneruskan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
Baca juga: Ini Alasan Komnas HAM Tak Beri Rekomendasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Presiden
Begitu juga dengan rekomendasi lainnya yang hari ini diserahkan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
"Laporan (terkait pelecehan seksual) kepada Polri detalinya ada di situ, (juga) laporan kepada Presiden, tadi kami sampaikan poin-poinnya," katanya.
Diketahui, terkait dugaan pelecehan seksual pernah disampaikan Komnas HAM dalam rekomendasi yang diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.
Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM memberikan kesimpulan dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Baca juga: 5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dengan kesimpulan itu, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan meminta penyidik kepolisian menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan memperhatikan prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Kapolri menguatkan lembaga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) menjadi direktorat sama seperti yang direkomendasikan kepada Presiden Jokowi.
Rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi mendapat kritikan dari berbagai elemen publik. Salah satunya datang dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Saat itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut ada empat kejanggalan dari dugaan peristiwa pelecehan seksual yang disebut dialami Putri Candrawathi.
Di antaranya terkait tempat kejadian di Magelang, dan konteksnya yang dikaitkan dengan relasi kuasa.
Baca juga: Komnas HAM Berharap Ferdy Sambo Dihukum Seberat-beratnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.