Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Adukan Kebocoran Data Pribadi dari Berbagai Instansi Pemerintah

Kompas.com - 12/09/2022, 12:47 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Peduli Data Pribadi yang tergabung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, YLBHI, SAFEnet dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta membuka posko virtual pengaduan kebocoran data pribadi yang ada di berbagai instansi pemerintah.

Posko tersebut diluncurkan pada Jumat (9/9/2022) lalu, namun situs pengaduan saat peluncuran masih proses perampungan.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, bentuk posko hanya virtual dan bisa diakses di laman website https://safenet.typeform.com/databocor.

Baca juga: Ulah Hacker Bjorka Bobol Data Surat Jokowi hingga Ancaman Dijerat Pidana

"Aduan bisa melalui link yang sudah dicantumkan," kata Ade melalui pesan singkat, Senin (12/9/2022).

Kompas.com mencoba menelusuri laman yang dikirimkan Ade.

pertama kali masuk website, terdapat keterangan bahwa pembentukan posko dimaksudkan untuk mengajak masyarakat yang menjadi korban kebocoran data pribadi yang diwajibkan pihak pemerintah bisa mengadu untuk memperjuangkan hak perlindungan data pribadi.

"Posko aduan ini dibuat untuk mewadahi masyarakat yang ingin sama-sama berjuang dalam mengadvokasi kasus kebocoran data pribadi di berbagai instansi pemerintahan. Semua yang melakukan aduan diharapkan berkomitmen untuk ikut menjalani semua proses advokasi terkait kasus kebocoran data pribadi ini," tulis laman pengaduan.

Selanjutnya, pengadu akan diminta mengisi formulir berupa nama, alamat email dan memilih salah satu kebocoran data yang dialami.

Langkah berikutnya, pengadu diminta untuk mengunggah screenshot kebocoran data sebagai bukti, berupa tangkapan layar dari situs pengecekan kebocoran data seperti periksadata.com.

Setelah mengunggah bukti tangkapan layar, pengadu diantarkan ke laman terakhir pengaduan.

Tim verifikasi akan menghubungi apabila ada langkah selanjutnya terkait advokasi kasus kebocoran data pribadi.

Saat konferensi pers peluncuran, Ade mengatakan pengaduan yang sudah terkumpul nantinya akan dijadikan bahan untuk melakukan penuntutan hukum kepada pemerintah.

"Sangat mungkin kita menuju ke sana (proses hukum), tapi kita melihat dulu konteks peristiwa yang terjadi yang diadukan, kita akan dalami, kita akan melihat bukti-bukti yang ada, keadaan yang dialami oleh si pengadu, baru kemudian bisa kita tentukan lanjutan proses hukum atau misalkan ke advokasi lain," papar Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com