Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Adukan Kebocoran Data Pribadi dari Berbagai Instansi Pemerintah

Kompas.com - 12/09/2022, 12:47 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Peduli Data Pribadi yang tergabung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, YLBHI, SAFEnet dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta membuka posko virtual pengaduan kebocoran data pribadi yang ada di berbagai instansi pemerintah.

Posko tersebut diluncurkan pada Jumat (9/9/2022) lalu, namun situs pengaduan saat peluncuran masih proses perampungan.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, bentuk posko hanya virtual dan bisa diakses di laman website https://safenet.typeform.com/databocor.

Baca juga: Ulah Hacker Bjorka Bobol Data Surat Jokowi hingga Ancaman Dijerat Pidana

"Aduan bisa melalui link yang sudah dicantumkan," kata Ade melalui pesan singkat, Senin (12/9/2022).

Kompas.com mencoba menelusuri laman yang dikirimkan Ade.

pertama kali masuk website, terdapat keterangan bahwa pembentukan posko dimaksudkan untuk mengajak masyarakat yang menjadi korban kebocoran data pribadi yang diwajibkan pihak pemerintah bisa mengadu untuk memperjuangkan hak perlindungan data pribadi.

"Posko aduan ini dibuat untuk mewadahi masyarakat yang ingin sama-sama berjuang dalam mengadvokasi kasus kebocoran data pribadi di berbagai instansi pemerintahan. Semua yang melakukan aduan diharapkan berkomitmen untuk ikut menjalani semua proses advokasi terkait kasus kebocoran data pribadi ini," tulis laman pengaduan.

Selanjutnya, pengadu akan diminta mengisi formulir berupa nama, alamat email dan memilih salah satu kebocoran data yang dialami.

Langkah berikutnya, pengadu diminta untuk mengunggah screenshot kebocoran data sebagai bukti, berupa tangkapan layar dari situs pengecekan kebocoran data seperti periksadata.com.

Setelah mengunggah bukti tangkapan layar, pengadu diantarkan ke laman terakhir pengaduan.

Tim verifikasi akan menghubungi apabila ada langkah selanjutnya terkait advokasi kasus kebocoran data pribadi.

Saat konferensi pers peluncuran, Ade mengatakan pengaduan yang sudah terkumpul nantinya akan dijadikan bahan untuk melakukan penuntutan hukum kepada pemerintah.

"Sangat mungkin kita menuju ke sana (proses hukum), tapi kita melihat dulu konteks peristiwa yang terjadi yang diadukan, kita akan dalami, kita akan melihat bukti-bukti yang ada, keadaan yang dialami oleh si pengadu, baru kemudian bisa kita tentukan lanjutan proses hukum atau misalkan ke advokasi lain," papar Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com