Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Jika Dipegang KPK, Eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Terancam Penjara 15 tahun

Kompas.com - 12/09/2022, 10:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja bisa terancam 15 tahun penjara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga perbuatan Edwin menerima uang barang bukti kasus narkoba Rp 7,3 miliar dari bawahannya memenuhi delik penggelapan dalam jabatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut melarang pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri yang sedang menjabat melakukan penggelapan uang.

“Jika diproses hukum dengan regulasi tersebut, Edwin dapat mendekam di penjara selama 15 tahun,” kata Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Profil Kombes Edwin, Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta yang Dipecat karena Terima Uang Narkoba

Selain itu, Kurnia menilai perbuatan Edwin juga memenuhi Pasal 12 UU Tipikor terkait penerimaan suap.

Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus tersebut sehingga latar belakang dan motif penyuapan bisa menjadi jelas. Hal itu seperti apakah pemberian suap terkait janji mengurus perkara pokok atau narkoba.

“Jika iya, maka Edwin bisa dikenakan Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup,” ujar Kurnia.


Oleh karena itu, ICW mendesak KPK memulai mengusut kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan. Menurut Kurnia, dua delik tersebut bisa didalami lembaga antirasuah.

ICW mengingatkan KPK telah diberi mandat utama membersihkan institusi aparat penegak hukum, Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK.

Ketentuan itu menyebut aparat hukum merupakan entitas pertama yang bisa diselidiki, disidik, dan dituntut KPK.

Baca juga: Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Diberhentikan Tidak Hormat

“Jadi, dari sudut pandang perbuatan dan latar belakang terduga pelaku sudah memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti KPK,” tutur Kurnia.

Sebelumnya, Mabes Polri memecat Kombes Edwin dengan tidak hormat setelah menjalani sidang etik bersama sejumlah polisi lainnya.

Ia dinilai terbukti menerima uang barang bukti kasus narkoba sebesar Rp 7,3 miliar dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura dari bawahannya.

 

Divisi Propam Polri juga menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triyono A dan AKP Nasrandy.

Sementara, Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Iptu Pius Sinaga dihukum demosi 5 tahun. Kemudian, 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dihukum demosi 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com