Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Akan Datangi KPU, Infokan Kepengurusan Baru dari Suharso ke Mardiono

Kompas.com - 11/09/2022, 16:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait kepengurusan partai yang baru.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Tetapi, ia tidak memerinci kapan jadwal pasti PPP akan mendatangi KPU.

"Ya rencana begitu, kita akan melakukan audiensi dan bersilaturahmi sekaligus memberitahukan kepada KPU terkait adanya SK Menkumham yang baru," kata Baidowi saat dihubungi, Minggu (11/9/2022).

Pria yang akrab disapa Awiek itu menuturkan, setelahnya, PPP akan melalui proses unggah kepengurusan baru, yaitu dari Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa ke Pelaksana Tugas (Plt) Ketum, Muhammad Mardiono.

Baca juga: Menkumham Yasonna Benarkan SK Pengurus Baru PPP Telah Disahkan

Proses unggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) itu dijadwalkan bisa dilakukan mulai tanggal 15 September 2022.

"Pada prinsipnya akan disampaikan terlebih dahulu (mendatangi) kepada KPU," ujarnya.

Awiek melanjutkan, setiap partai politik yang memiliki kepengurusan baru memang wajib menginformasikan ke KPU.

Hal itu, menurut Awiek, karena KPU hanya mengakui peserta Pemilu berdasarkan SK Menkumham.

"Ya sesuai UU pemilu, bahwa parpol yang menjadi peserta pemilu, yang bisa diakui KPU itu adalah parpol berdasarkan SK Menkumham," kata Awiek.

Baca juga: Aroma 2024 dalam Pelengseran Ketum PPP yang Direstui Pemerintah

Achmad Baidowi berpandangan, proses pemberitahuan ke KPU juga tidak akan menemukan kesulitan.

Ia menilai, KPU dan Bawaslu tentu memahami bagaimana pergantian kepengurusan partai yang telah disahkan melalui SK Menkumham.

"KPU dan Bawaslu akan memahami itu dan paham sebagai pelaksana dari UU. Ya tidak akan banyak berdebat karena memang bunyi undang undangnya begitu," ujarnya.

Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membenarkan telah mengesahkan kepengurusan baru PPP.

Baca juga: Kemenkumham Sudah Terima Struktur Pengurus PPP Plt Ketum Mardiono

Yasonna mengonfirmasi Surat Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-26.AH.11.02. Tahun 2022 tentang Pengesahan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Masa Bakti 2020-2025.

“Benar (SK Kemenkumham asli),” kata Yasoona saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/9/2022).

Isi SK tersebut menyatakan mengakui Muhamad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.

“Mengesahkan H. Muhammad Mardiino sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa Bakti 2020-2025,” bunyi SK Kemenkumham tersebut.

Dalam surat itu diketahui bahwa Kemenkumham hanya mengesahkan pergantian jabatan Ketua Umum PPP dari Suharso Monoarfa menjadi Mardiono.

Baca juga: Pergantian Ketum PPP Dianggap Sinyal Bahaya untuk Soliditas KIB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com