JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin memperbesar kekuatan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), walaupun sejumlah kalangan menilai harus melakukan evaluasi karena kewenangan divisi itu dinilai terlalu luas.
Usulan untuk mengevaluasi kewenangan Divpropam muncul setelah keterlibatan mantan Kepala Divpropam Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terbongkar.
Menurut Sigit, sangat riskan jika kekuatan dan kewenangan Divpropam dipangkas.
"Masalahnya kalau fungsi Propam dikecilkan, Propam yang sperti ini saja masih banyak pelanggaran, apalagi kalau dikurangi kekuatannya. Kalau saya inginnya malah dibesarkan lagi," kata Sigit dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, pada Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Imbas Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Janji Lebih Selektif Pilih Pejabat Strategis
Sigit memaparkan, Propam merupakan salah satu satuan kerja yang bertugas menjaga citra Polri dan melakukan pengawasan terhadap para polisi.
Sigit mengatakan, tugas Propam adalah menangani pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Mulai dari penyelidikan, dari penyelidikan itu kemudian ditentukan apakah ini masuk dalam ranah etik yang bisa diproses oleh etik, atau ini masuk ke ranah pidana yang akan ditentukan oleh reserse. Sebenarnya sudah ada pemilahannya," ucap Sigit.
"Kalau etik dia bisa melanjutkan dari proses penyelidikan menjadi semacam penyidikan," sambung Sigit.
Dalam proses menyidangkan para polisi yang melanggar aturan, kata Sigit, prosesnya melibatkan berbagai satuan kerja lain di Polri.
Baca juga: Kapolri Ungkap Isu Perpecahan akibat Rekayasa Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J
"Jadi tidak Propam berdiri sendiri. Jadi keputusan hasil sidang komisinya sebenarnya adalah keputusan sidang yang di dalamnya berisi perangkat-perangkat yang tidak hanya Propam saja," ucap Sigit.
Sigit mengatakan ada pelajaran yang bisa diambil dari kejadian yang melibatkan Sambo serta sejumlah perwira yang ikut menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
Pelajaran itu adalah, kata Sigit, melakukan evaluasi untuk benar-benar selektif dalam menempatkan seorang perwira di jabatan atau posisi yang strategis.
"Tapi sebenarnya lebih kepada siapa yang menjadi sosok yang mengawaki. Sehingga ini tentunya menjadi catatan, evaluasi kami bahwa sistem asesmen center terkait penempatan personel-personel di jabatan-jabatan strategis yang tentunya memiliki dampak terhadap organisasi dengan posisinya itu kita tentu memilih dengan lebih selektif," ucap Sigit.
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pertama yang dipecat secara tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J.
Dia adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri. Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020.