Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Ferdy Sambo tersangka, Kapolri Tetap Ingin Propam Diperkuat

Kompas.com - 11/09/2022, 13:22 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin memperbesar kekuatan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), walaupun sejumlah kalangan menilai harus melakukan evaluasi karena kewenangan divisi itu dinilai terlalu luas.

Usulan untuk mengevaluasi kewenangan Divpropam muncul setelah keterlibatan mantan Kepala Divpropam Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terbongkar.

Menurut Sigit, sangat riskan jika kekuatan dan kewenangan Divpropam dipangkas.

"Masalahnya kalau fungsi Propam dikecilkan, Propam yang sperti ini saja masih banyak pelanggaran, apalagi kalau dikurangi kekuatannya. Kalau saya inginnya malah dibesarkan lagi," kata Sigit dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, pada Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Imbas Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Janji Lebih Selektif Pilih Pejabat Strategis

Sigit memaparkan, Propam merupakan salah satu satuan kerja yang bertugas menjaga citra Polri dan melakukan pengawasan terhadap para polisi.

Sigit mengatakan, tugas Propam adalah menangani pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Mulai dari penyelidikan, dari penyelidikan itu kemudian ditentukan apakah ini masuk dalam ranah etik yang bisa diproses oleh etik, atau ini masuk ke ranah pidana yang akan ditentukan oleh reserse. Sebenarnya sudah ada pemilahannya," ucap Sigit.

"Kalau etik dia bisa melanjutkan dari proses penyelidikan menjadi semacam penyidikan," sambung Sigit.

Dalam proses menyidangkan para polisi yang melanggar aturan, kata Sigit, prosesnya melibatkan berbagai satuan kerja lain di Polri.

Baca juga: Kapolri Ungkap Isu Perpecahan akibat Rekayasa Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

"Jadi tidak Propam berdiri sendiri. Jadi keputusan hasil sidang komisinya sebenarnya adalah keputusan sidang yang di dalamnya berisi perangkat-perangkat yang tidak hanya Propam saja," ucap Sigit.

Sigit mengatakan ada pelajaran yang bisa diambil dari kejadian yang melibatkan Sambo serta sejumlah perwira yang ikut menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

Pelajaran itu adalah, kata Sigit, melakukan evaluasi untuk benar-benar selektif dalam menempatkan seorang perwira di jabatan atau posisi yang strategis.

"Tapi sebenarnya lebih kepada siapa yang menjadi sosok yang mengawaki. Sehingga ini tentunya menjadi catatan, evaluasi kami bahwa sistem asesmen center terkait penempatan personel-personel di jabatan-jabatan strategis yang tentunya memiliki dampak terhadap organisasi dengan posisinya itu kita tentu memilih dengan lebih selektif," ucap Sigit.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pertama yang dipecat secara tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J.

Dia adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri. Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com