JAKARTA, KOMPAS.com - Proses sidang yang dilakukan majelis komisi etik profesi Polri (KKEP) terhadap sejumlah perwira Polri yang disangka melakukan obstruction of justice (menghalangi proses hukum) dalam penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus dilakukan.
Peristiwa pembunuhan berencana terhadp Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Motif dalam perkara ini belum diketahui pasti. Sambo mengklaim ia memerintahkan penembakan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan kepada istrinya Putri Chandrawati.
Sampai saat ini sidang majelis KEPP sudah memecat 5 perwira Polri yang terbukti bersalah menghalangi proses penyidikan dalam kasus Brigadir J.
Berikut ini daftar lima perwira Polri yang dipecat terkait kasus Brigadir J:
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pertama yang dipecat secara tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J.
Dia adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri. Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020.
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Menurut hasil penyidikan tim khusus, Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.
Pemecatan Ferdy Sambo secara resmi dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Jenderal bintang dua itu pun menyatakan banding.
Majelis KEPP menyatakan ada 7 pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh Sambo.
Pertama, Sambo melanggar etika kelembagaan yang wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
Kedua, Sambo melanggar kode etik kepribadian yang mengharuskan perwira Polri wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
Baca juga: Hasil Lie Detector Jujur, Bripka RR Disebut Lihat Sambo Tembak Dinding dan Tangga
Ketiga, Sambo melanggar etika profesi Polri karena tidak menaati dan menghormati norma hukum.