Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/09/2022, 13:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses sidang yang dilakukan majelis komisi etik profesi Polri (KKEP) terhadap sejumlah perwira Polri yang disangka melakukan obstruction of justice (menghalangi proses hukum) dalam penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus dilakukan.

Peristiwa pembunuhan berencana terhadp Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Motif dalam perkara ini belum diketahui pasti. Sambo mengklaim ia memerintahkan penembakan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan kepada istrinya Putri Chandrawati.

Baca juga: Sosok AKBP Jerry Raymond Siagian yang Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J, Sempat Desak LPSK Lindungi Istri Ferdy Sambo

Sampai saat ini sidang majelis KEPP sudah memecat 5 perwira Polri yang terbukti bersalah menghalangi proses penyidikan dalam kasus Brigadir J.

Berikut ini daftar lima perwira Polri yang dipecat terkait kasus Brigadir J:

1. Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pertama yang dipecat secara tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J.

Dia adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri. Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020.

Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi  saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut hasil penyidikan tim khusus, Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.

Pemecatan Ferdy Sambo secara resmi dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Jenderal bintang dua itu pun menyatakan banding.

Majelis KEPP menyatakan ada 7 pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh Sambo.

Pertama, Sambo melanggar etika kelembagaan yang wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

Kedua, Sambo melanggar kode etik kepribadian yang mengharuskan perwira Polri wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

Baca juga: Hasil Lie Detector Jujur, Bripka RR Disebut Lihat Sambo Tembak Dinding dan Tangga

Ketiga, Sambo melanggar etika profesi Polri karena tidak menaati dan menghormati norma hukum.

Keempat, Sambo terbukti melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.

Kelima, Sambo terbukti sebagai atasan memberikan yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

Keenam, Sambo terbukti tidak bertanggung jawab menggunakan wewenangnya.

Ketujuh, Sambo terbukti melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

2. Kompol Baiquni Wibowo

Perwira selanjutnya yang dipecat secara tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J adalah Kompol Baiquni Wibowo. Keputusan itu dibacakan dalam sidang KEPP pada Jumat, 2 September 2022.

Kompol Baiquni Wibowo sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Baiquni menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).Tangkapan layar Polri TV Kompol Baiquni menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dia dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.

Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2006.

Perwira menengah Polri ini pernah bergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baiquni juga pernah menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon, lalu Kasat Narkoba Polres Bukittingi, dan menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Dia dipecat karena terbukti menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir J.

Baca juga: Ikuti Jejak Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat

Kesalahan Baiquni adalah dia bersama-sama dengan Kompol Chuck Putranto terbukti mengambil dan merusak rekaman kamera CCTV dari pos pengamanan yang berada di depan rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai penembakan terhadap Yosua.

3. Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto dipecat secara tidak hormat dari Polri bersamaan dengan Kompol Baiquni.

Dia sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Chuck dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.

Chuck Putranto merupakan alumnus Akpol pada 2006, satu angkatan dengan Kompol Baiquni Wibowo.

Baca juga: Dipecat Polri, Tersangka Kasus “Obstruction of Justice” Kompol Chuck Putranto Akan Banding

Bersama Baiquni, perwira menengah Polri itu juga pernah tergabung dalam Satgas TPPO.

Chuck pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur. Dia juga tercatat pernah menjabat Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

Kesalahan Chuck adalah dia bersama-sama dengan Kompol Baiquni Wibowo terbukti mengambil dan merusak rekaman kamera CCTV dari pos pengamanan yang berada di depan rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai penembakan terhadap Yosua.

4. Kombes Agus Nurpatria

Agus merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.

Dia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh KEPP terkait kasus Brigadir J pada Rabu, 7 September 2022.

Tangkapan layar situasi ruang sidang KKEP terhadap Kombes Agus Nurpatria di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).KOMPAS.com/Rahel Narda Tangkapan layar situasi ruang sidang KKEP terhadap Kombes Agus Nurpatria di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Agus dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap merusak CCTV sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

5. AKBP Jerry Raymond Siagian

Terbaru yang dipecat terkait kasus Brigadir J adalah mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Jerry dinilai melakukan perbuatan tercela.

Ia dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

AKBP Jerry Raymond Siagian dan Irjen Ferdy Sambo - Simak sosok AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang dimutasi buntut kasus kematian Brigadir J. AKBP Jerry Raymond Siagian dan Irjen Ferdy Sambo - Simak sosok AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang dimutasi buntut kasus kematian Brigadir J.

AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan lulusan Akpol tahun 2001. Sepanjang kariernya, ia berpengalaman di bidang reserse.

AKBP Jerry Raymond Siagian menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya sejak Juli 2021.

Sebelum menjadi Wadirkrimum Polda Metro Jaya, lelaki kelahiran 1979 itu menjabat sebagai Kasubdit IV Direskrimum Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Geopolitik ASEAN Menjadi Kawasan Damai dan Sejahtera

Geopolitik ASEAN Menjadi Kawasan Damai dan Sejahtera

Nasional
Elektabilitas Anies Terus Turun hingga Buat Demokrat Gelisah, Benarkah?

Elektabilitas Anies Terus Turun hingga Buat Demokrat Gelisah, Benarkah?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jabat Tangan Jokowi dan Ganjar | Beda Suara di Koalisi Anies soal Deklarasi Cawapres

[POPULER NASIONAL] Jabat Tangan Jokowi dan Ganjar | Beda Suara di Koalisi Anies soal Deklarasi Cawapres

Nasional
Tanggal 9 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal PAN 'Ngotot' Usung Erick Thohir Jadi Cawapres, Pengamat: Ada Hubungan Spesial

Soal PAN "Ngotot" Usung Erick Thohir Jadi Cawapres, Pengamat: Ada Hubungan Spesial

Nasional
Bappenas Sebut Presiden Tak Bisa Serta Merta Disalahkan bila Target Pembangunan Nasional Tak Tercapai

Bappenas Sebut Presiden Tak Bisa Serta Merta Disalahkan bila Target Pembangunan Nasional Tak Tercapai

Nasional
PDI-P Tepis Jokowi Dukung Prabowo untuk Pilpres 2024

PDI-P Tepis Jokowi Dukung Prabowo untuk Pilpres 2024

Nasional
Kompolnas Minta Komandan yang Diduga Minta Setoran ke Bripka Andry Diperiksa

Kompolnas Minta Komandan yang Diduga Minta Setoran ke Bripka Andry Diperiksa

Nasional
KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M

KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M

Nasional
Eks Komisaris Wika Beton Diduga Terima 7 Kali Transferan Senilai Rp 11,2 M Terkait Suap Hakim Agung

Eks Komisaris Wika Beton Diduga Terima 7 Kali Transferan Senilai Rp 11,2 M Terkait Suap Hakim Agung

Nasional
Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Menko PMK: Kritik Itu Penting

Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Menko PMK: Kritik Itu Penting

Nasional
IPW Desak Kapolri Berantas Praktek Bawahan Setor Uang ke Atasan

IPW Desak Kapolri Berantas Praktek Bawahan Setor Uang ke Atasan

Nasional
Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Masih Bekerja, Kasus Rafael Alun Dibuka Terus

Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Masih Bekerja, Kasus Rafael Alun Dibuka Terus

Nasional
Update 6 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 362 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.130

Update 6 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 362 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.130

Nasional
Pemerintah Terima 36 Mobil Listrik BMW Seri 7 untuk KTT ASEAN Plus

Pemerintah Terima 36 Mobil Listrik BMW Seri 7 untuk KTT ASEAN Plus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com