KOMPAS.com – Komponen cadangan atau Komcad merupakan program sukarela bagi warga negara Indonesia untuk mendukung usaha pertahanan negara.
Pembentukan Komcad diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Merujuk pada undang-undang ini, komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama, yaitu TNI.
Baca juga: Apa Itu Komcad?
Secara umum, tugas Komcad adalah memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara untuk menjadi Komcad, yakni:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
Para calon Komcad yang telah memenuhi persyaratan akan mengikuti seleksi pembentukan.
Mereka yang lolos seleksi kemudian wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Tetapkan 2.974 Anggota Komcad untuk Pertahanan Negara
Pemberhentian Komcad
Warga negara yang telah ditetapkan sebagai komponen cadangan akan melaksanakan pengabdian hingga usia paling tinggi 48 tahun.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019, Komcad akan diberhentikan dengan hormat jika:
- telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 tahun;
- sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai komponen cadangan;
- gugur, tewas, atau meninggal dunia; atau
- tidak ada kepastian atas dirinya, setelah enam bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai komponen cadangan.
Selain itu, seperti TNI, Komcad juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Komcad akan diberhentikan tidak dengan hormat jika:
- menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;
- menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan;
- melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;
- mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin; dan/atau
- dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas satu tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.