KOMPAS.com – Komponen cadangan atau Komcad merupakan program sukarela bagi warga negara Indonesia untuk mendukung usaha pertahanan negara.
Pembentukan Komcad diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Merujuk pada undang-undang ini, komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama, yaitu TNI.
Baca juga: Apa Itu Komcad?
Secara umum, tugas Komcad adalah memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara untuk menjadi Komcad, yakni:
Para calon Komcad yang telah memenuhi persyaratan akan mengikuti seleksi pembentukan.
Mereka yang lolos seleksi kemudian wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Tetapkan 2.974 Anggota Komcad untuk Pertahanan Negara
Warga negara yang telah ditetapkan sebagai komponen cadangan akan melaksanakan pengabdian hingga usia paling tinggi 48 tahun.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019, Komcad akan diberhentikan dengan hormat jika:
Selain itu, seperti TNI, Komcad juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Komcad akan diberhentikan tidak dengan hormat jika:
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.