Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/09/2022, 07:47 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, pihaknya tak ingin ada perpecahan di internal partai pasca pergantian kursi ketua umum.

Hal itu disampaikan usai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.

“Semangat kami itu bukan semangat menggusur orang. Dari awal kami sampaikan bahwa ini (bukan) pertarungan kubu Suharso Monoarfa versus kubu Muhammad Mardiono,” papar Arsul ditemui di kediaman Mardiono, kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Klaim Resmi Jadi Ketum PPP, Mardiono Bakal Temui Jokowi Bahas Jabatan di Wantimpres

Ia mengatakan sikap itu nampak dari tidak digantinya pejabat lain di DPP PPP.

Kepengurusan yang lama, lanjut Arsul, masih diakui Kemenkumham berdasarkan surat keterangan (SK) yang lama.

“Itu saja sudah menunjukan bahwa semangat kami itu semangat tetap bersama,” ujar dia.

Ia berharap wacana kubu Suharso mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggj Tata Usaha (PTUN) dibatalkan.

Arsul ingin setelah kepemimpinan Mardiono diakui, para kader kompak di bawah satu komando yang sama.

Baca juga: Pamer SK Kepengurusan PPP yang Baru, Mardiono: Para Kader Saya Minta Rapatkan Barisan!

“Mestinya harus menjadi satu kembali di bawah kepemimpinan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono. Itu yang kita harapkan,” pungkasnya.

Diketahui Suharso diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP atas keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten, Minggu (4/9/2022).

Mardiono sempat menyampaikan para kader ingin fokus bekerja tanpa merasa terganggu dengan berbagai polemik terkait sikap-sikap Suharso.

Namun Suharso tidak lantas dipecat, ia tetap menjadi anggota partai dan tengah disiapkan j0abatan kehormatan lain.

Baca juga: Arsul: Pemerintah Sahkan Kepengurusan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono

Di sisi lain kubu Suharso melalui Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha menyampaikan pihaknya bakal mengajukan gugatan ke PTUN terkait hasil Mukernas.

Dalam pandangannya putusan Mukernas tak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com