JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, pihaknya tak ingin ada perpecahan di internal partai pasca pergantian kursi ketua umum.
Hal itu disampaikan usai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.
“Semangat kami itu bukan semangat menggusur orang. Dari awal kami sampaikan bahwa ini (bukan) pertarungan kubu Suharso Monoarfa versus kubu Muhammad Mardiono,” papar Arsul ditemui di kediaman Mardiono, kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Klaim Resmi Jadi Ketum PPP, Mardiono Bakal Temui Jokowi Bahas Jabatan di Wantimpres
Ia mengatakan sikap itu nampak dari tidak digantinya pejabat lain di DPP PPP.
Kepengurusan yang lama, lanjut Arsul, masih diakui Kemenkumham berdasarkan surat keterangan (SK) yang lama.
“Itu saja sudah menunjukan bahwa semangat kami itu semangat tetap bersama,” ujar dia.
Ia berharap wacana kubu Suharso mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggj Tata Usaha (PTUN) dibatalkan.
Arsul ingin setelah kepemimpinan Mardiono diakui, para kader kompak di bawah satu komando yang sama.
Baca juga: Pamer SK Kepengurusan PPP yang Baru, Mardiono: Para Kader Saya Minta Rapatkan Barisan!
“Mestinya harus menjadi satu kembali di bawah kepemimpinan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono. Itu yang kita harapkan,” pungkasnya.
Diketahui Suharso diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP atas keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten, Minggu (4/9/2022).
Mardiono sempat menyampaikan para kader ingin fokus bekerja tanpa merasa terganggu dengan berbagai polemik terkait sikap-sikap Suharso.
Namun Suharso tidak lantas dipecat, ia tetap menjadi anggota partai dan tengah disiapkan j0abatan kehormatan lain.
Baca juga: Arsul: Pemerintah Sahkan Kepengurusan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
Di sisi lain kubu Suharso melalui Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha menyampaikan pihaknya bakal mengajukan gugatan ke PTUN terkait hasil Mukernas.
Dalam pandangannya putusan Mukernas tak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.