Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Siapkan Kerja Sama dengan Lembaga Pemantau Pemilu 2024

Kompas.com - 09/09/2022, 19:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyiapkan sejumlah langkah kerja sama dan konsolidasi dengan lembaga-lembaga pemantau pemilu terakreditasi untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebutkan, konsolidasi ini bakal dilakukan secara berkala.

Menurut Lolly, saat ini sudah ada 20 lembaga pemantau pemilu yang resmi diakreditasi di tingkat nasional dan 16 di tingkat kabupaten/kota.

"Hal (konsolidasi berkala) itu untuk pertama, membahas desain besar pemantauan pemilu; kedua, konsolidasi dan penyamaan persepsi alat kerja pemantauan; dan ketiga, penguatan kerja sama antara Bawaslu dan lembaga pemantau," kata Lolly kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Bawaslu Sebut Isu Pemantauan Pemilu Kian Luas, Termasuk Politisasi SARA dan Literasi Digital

Penguatan kerja sama antara Bawaslu dan para lembaga pemantau dilakukan di antaranya untuk penguatan pendidikan politik serta pemantauan tahapan pemilu dan isu krusial.

Lolly menjelaskan, kerja sama keduanya juga mencakup penyediaan data untuk riset.

"Dalam waktu dekat, kerja sama akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman secara serentak," ujar Lolly.

"Ke depan, konsolidasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan bagi lembaga pemantau yang baru terakreditasi," katanya menambahkan.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Administrasi soal Tak Lolosnya Partai IBU ke Pemilu 2024

Lolly kemudian memastikan bahwa konsolidasi ini akan dilakukan tidak hanya di level nasional, melainkan di seluruh tingkatan termasuk provinsi dan kabupaten/kota.

Ketentuan tentang pemantau pemilu sendiri termuat dalam Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu juga telah menerbitkan pengaturan turunannya dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018.

Selain 20 lembaga pemantau pemilu yang sudah resmi diakreditasi di tingkat nasional dan 16 di tingkat kabupaten/kota, masih ada 157 lembaga yang telah berkonsultasi dengan Bawaslu RI untuk menjadi pemantau pemilu.

Pada Pemilu 2019, jumlah pemantau pemilu mencapai 138 orang, terdiri dari pemantau lokal maupun asing.

Baca juga: Bawaslu RI Sudah Akreditasi 20 Lembaga Pemantau Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com