JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani membongkar keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di kampusnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Karomani bisa mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
"Bila tersangka Karomani akan terbuka dan berterus terang serta mengetahui ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: KPK Periksa Sekretaris Ditjen Dikti Ristek Sebagai Saksi Kasus Suap Rektor Unila
Ali mengingatkan agar Karomani memberikan keterangan dengan jujur. Sikap tersebut akan mempengaruhi pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan keputusan di persidangan kelak. Menurutnya, kejujuran Karomani juga akan membuat kasus ini menjadi terang.
KPK berharap Karomani dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam dugaan suap ini bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Keterangan yang jujur akan dapat menjadi bahan penilaian Majelis Hakim nanti pada proses di persidangan," ujar Ali.
Baca juga: Sosis Sehat Berbahan Tempe dan Jantung Pisang, Inovasi Mahasiswa Unila
Ali menegaskan, KPK terus mendalami dugaan suap di lembaga pendidikan tinggi ini. Penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait dengan suap ini.
Menurut Ali, hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen dan kontribusi KPK dalam mendorong reformasi di sektor pendidikan yang antikorupsi.
"KPK tentu masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila," kata Ali.
Baca juga: Profil Tersangka Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi, Mantan Rektor yang juga Anggota Bravo 5
Karomani sebelumnya diduga menerima suap dari orangtua mahasiswa yang dia luluskan dalam Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) Tahun 2022.
Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 5 miliar lebih. Sebagian uang tersebut sudah beralih bentuk menjadi emas batangan dan didepositkan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni, Karomani, Kepala Senat Unila Muhammad Basri, dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, Andi Desfiandi dari pihak keluarga mahasiswa sebagai tersangka pemberi suap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.