Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alif Nurfakhri Muhammad
Dosen Universitas Indonesia

Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Peneliti Hukum Udara dan Angkasa pada Center for International Law Studies UI

Ratifikasi Perjanjian FIR Disahkan, Apa Langkah Indonesia Selanjutnya?

Kompas.com - 09/09/2022, 12:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KAMIS (8/9/ 2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 109 Tahun 2022 Tentang Pengesahkan Ratifikasi Perjanjian Penyesuaian Batas Flight Information Region (FIR) dengan Singapura.

Perpres itu diterbitkan mendahului dua undang-undang (UU) yang mengesahkan ratifikasi Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerjasama Pertahanan (Defense Cooperation Agreement) dengan Singapura.

Pengesahan ratifikasi tiga perjanjian itu belumlah merupakan tahap akhir dari pemberlakuan ketiga perjanjian yang ditandatangani Indonesia dan Singapura pada 25 Januari lalu. Pengesahan Perjanjian Penyesuaian Garis Batas FIR melalui peraturan presiden tentu bukan lagi menjadi kejutan bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Luhut: Perjanjian FIR Berjangka Waktu 25 Tahun, Dievaluasi Tiap 5 Tahun

Walaupun menyangkut kedaulatan negara, perjanjian penyesuaian FIR sejatinya mengatur hal-hal teknis tentang pelayanan jasa navigasi udara. Sehingga, Pemerintah Indonesia merasa perlu mengesahkan ratifikasi menggunakan perpres. Langkah ini patut diapresiasi untuk menjamin kepastian status perjanjian FIR dalam proses ratifikasi.

Namun, masih terdapat beberapa isu yang berkaitan dengan perjanjian FIR yang masih harus terus dikawal.

Dalam konferensi pers penandatanganan perpres yang dilakukan Presiden Jokowi, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, terdapat tiga masalah penting yang dapat memengaruhi kedaulatan dan kepentingan Indonesia selama pendelegasian pengelolaan FIR selama 25 tahun ke depan.

Civil military cooperation framework, prosedur clearances, dan pelanggaran wilayah udara

Masalah pertama yang berkaitan langsung dengan perjanjian FIR adalah soal civil-military cooperation (CMC) framework. Sejak perjanjian FIR ditandatangani, Pemerintah Indonesia telah berulang kali menggaungkan bahwa salah satu ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut adalah mengenai kerja sama sipil dan militer dalam penyediaan jasa navigasi udara di FIR Singapura.

Kerja sama sipil dan militer itu penting dilakukan untuk menjamin pelanggaran wilayah udara di wilayah Indonesia yang dikelola oleh Singapura tidak lagi terjadi. Hal ini dapat dicapai melalui pemetaan tugas yang jelas dalam CMC Framework tentang prosedur pengajuan, pemberian, dan verifikasi diplomatic dan security clearances antara Indonesia dan Singapura.

Salah satu hal penting yang nantinya akan diatur dalam CMC Framework adalah mengenai penempatan personel militer Angkatan Udara (AU) Indonesia pada ATC Singapura di Changi, yang bertugas mengelola navigasi penerbangan di FIR Singapura.

Personel AU Indonesia itu selama masa pendelegasian harus dapat menjamin prioritas bagi penerbangan kenegaraan atau militer Indonesia yang menggunakan rute–rute di FIR Singapura di bawah ketinggian 37.000 kaki, khususnya untuk lalu lintas serta pendaratan dan lepas landas di pangkalan–pangkalan udara di wilayah Kepulauan Riau.

Selain itu, personel AU Indonesia yang akan ditempatkan di ATC Singapura, juga harus memiliki akses untuk memonitor dan memverifikasi semua clearances yang telah diajukan melalui sistem terpadu, untuk menjamin dan mengkomunikasikan kepada ATC Singapura bahwa pesawat udara asing yang memasuki wilayah Indonesia yang dikelola oleh Singapura telah memiliki izin yang sesuai.

Apabila tidak memiliki izin yang sesuai, personel AU tersebut harus menjamin bahwa penerbangan militer Indonesia untuk melakukan pencegatan atau pemaksaan mendarat, harus mendapatkan prioritas dari ATC Singapura.

Self-assessment jasa pelayanan navigasi udara Indonesia

Masalah kedua yang harus dihadapi adalah soal self-assessment jasa pelayanan navigasi udara Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, setiap negara, apabila menilai dirinya mampu untuk menyediakan jasa navigasi udara, maka harus melakukannya sendiri.

Penilaian itu harus dilakukan sendiri oleh masing–masing negara dan kemudian dilaporkan ke Regional Air Navigation Meeting masing–masing wilayah, untuk menentukan kesiapan masing–masing negara dalam mengelola Flight Information Region (FIR).

Tentu masyarakat yakin, bahwa sejak sebelum penandatanganan dan pengesahan ratifikasi perjanjian FIR, Pemerintah Indonesia telah melakukan penilaian diri atas sumber daya teknologi dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mengambil alih pengelolaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com