Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Naik, Menhub Klaim Sudah Dengarkan Semua Pihak

Kompas.com - 09/09/2022, 12:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeklaim, pemerintah telah mendengarkan aspirasi seluruh pihak sebelum memutuskan menaikkan tarif ojek online (ojol)

Budi pun menilai wajar jika kenaikan tarif ojol mendapat respons beragam. Sebab, menurut dia, keputusan tersebut tidak mungkin menyenangkan semua pihak.

"Kita ini kan sudah mendengarkan semua pihak, dibuktikan kita mengundurkan dua kali gitu ya. Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita menyenangkan semua pihak," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Rincian Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku Mulai 10 September 2022

Budi mengatakan, kenaikan tarif ojol ini justru mendapat sambutan positif dari sisi pengguna maupun pengendara.

"Insya allah ini baik, dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," kata dia.

Budi berpandangan, persentase kenaikan tarif ojol yang ditetapkan pemerintah terbilang konservatif yakni berkisar di antara 8 hingga 13 persen.

Di samping itu, ia juga menyinggung bahwa fee yang selama ini dipotong oleh operator kini turun dari 20 persen menjadi 15 persen.

"Itu menjadi bagian kemudahan secara akumulatif," kata Budi.

Adapun kenaikan tarif ojek online berlaku mulai 10 September 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan tarif bervariasi sesuai zonasi yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

Baca juga: Besaran Kenaikan Tarif Ojol Dinilai Sudah Tepat, Tapi...

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Baca juga: Soal Pungutan Rp 1.000 di Stasiun Bekasi Timur, DJKA: Karena Ojol Bikin Lahan Parkir Overload

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com