OTORITA IKN Nusantara dengan segala kewenangan yang dimiliki punya kemungkinan menjadi lembaga yang otoriter. Tambahan lagi, salah satu kekhususan Otorita IKN ialah lembaga ini akan bekerja tanpa DPRD.
Singkat kata, kewenangan luas dan tanpa pengawasan, sebuah perpaduan yang sudah terbukti ampuh menyuburkan berbagai jenis tindakan semena-mena di negeri ini.
Contohnya ada banyak, dari kasus polisi menembak polisi hingga santri menganiaya santri. Semua terjadi dalam situasi dengan perpaduan ampuh seperti itu.
Bagaimana caranya agar Otorita IKN tidak berubah jadi otoriter?
Pertama, agar kewenangan yang begitu luas dalam Otorita IKN tidak dimanfaatkan sewenang-wenang, perlu dipilih orang-orang yang tepat: kapabilitasnya berani diadu dan integritasnya sudah teruji.
Oleh karena itu, proses pemenuhan sumber daya manusia dalam Otorita IKN harus dilakukan dengan proses yang menjunjung tinggi meritokrasi.
Meritokrasi yang dimaksud ialah satu sistem sosial yang menghargai kapabilitas dan prestasi individu sebagai ukuran kemajuan dalam masyarakat (Kim dan Choi, 2017).
Meritokrasi akan menjamin bahwa pemenuhan sumber daya manusia di Otorita IKN berdasarkan pada kemampuan dan pencapaian, bukan berbasis pada: anak siapa dia, dari latar belakang sosial mana, dan seberapa besar kekayaannya.
Lebih lanjut, berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap 18 penelitian empirik tentang meritokrasi dari berbagai disiplin ilmu, Kim dan Choi (2017) mengidentifikasi equality of opportunity atau kesetaraan kesempatan sebagai aspek paling signifikan dalam meritokrasi.
Temuan ini semakin memperkuat keyakinan bahwa meritokrasi adalah satu sistem sosial yang egaliter.
Di Indonesia, meritokrasi termaktub dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Aturan ini secara eksplisit menekankan penerapan prinsip merit sebagai landasan dalam proses pengisian posisi ASN.
Sebagai salah satu instansi pemerintah, Otorita IKN tentu tidak lepas dari aturan ini dalam proses pengisian jabatannya.
Dalam Perpres No. 62/2022 disebutkan bahwa pemenuhan sumber daya manusia untuk pertama kalinya pada level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dalam Otorita IKN bergantung pada penunjukan Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita IKN, dan untuk level Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional cukup ditunjuk oleh Kepala Otorita IKN.
Bolanya kini ada di Kepala Otorita IKN. Dalam mengusulkan nama-nama pengisi jabatan untuk pertama kalinya ini, terutama untuk JPT Madya, Kepala Otorita IKN sebaiknya menerapkan prinsip merit.
Hal ini untuk mencegah pengusulan nama pejabat berdasarkan pada like and dislike semata.