JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Ada lima jenis pemilihan yang bakal digelar serentak pada 14 Februari 2024, salah satunya memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Belakangan, syarat pendaftaran calon anggota DPR RI jadi sorotan. Sebab, undang-undang tak mewajibkan calon anggota DPR melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Padahal, SKCK umum digunakan dalam rekrutmen kerja untuk membuktikan pendaftar berkelakuan baik di hadapan hukum.
Syarat serupa juga berlaku bagi calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg pada Pemilu 2024
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota legislatif hanya perlu membuat pernyataan jika tidak pernah dipidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, atau keterangan pernah dipenjara.
"Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana," demikian bunyi Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.
Tak hanya itu, calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga tidak wajib melampirkan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syarat tersebut berbeda dengan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Pasal 227 UU Pemilu, pendaftar calon presiden dan wakil presiden wajib melampirkan SKCK, NPWP, hingga bukti penyampaian laporan harta kekayaan.
Baca juga: Syarat Partai Politik Ikuti Pemilu 2024
Berikut beberapa syarat administratif pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 240 Ayat (2) UU Pemilu:
Baca juga: Harapan Kapolri untuk Pemilu 2024, Tak Mau Lagi Masyarakat Terpecah Belah
Adapun beberapa syarat umum calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menurut Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu yaitu:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun angkat bicara terkait ini. Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, UU Pemilu memang tak mengatur detail tentang kewajiban calon anggota DPR melampirkan SKCK dari polisi.
Namun, kata dia, pada Pemilu 2019, perihal dokumen SKCK diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"(Syarat SKCK) diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018," kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).
Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi, Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) surat keterangan catatan kepolisian.
Sedianya, kata Idham, Pasal 240 Ayat (1) huruf h dan Ayat (2) huruf d UU Pemilu juga menyiratkan pentingnya dokumen SKCK sebagai syarat pendaftaran calon anggota DPR.