JAKARTA, KOMPAS.con - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta agar perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura benar-benar diterapkan.
Dengan begitu, Luhut menekankan, pemerintah tidak ingin ada pelaku korupsi di Indonesia berlindung di negara lain.
"Ekstradisi saya pikir sangat penting. Dan presiden menekankan pada kami untuk ini betul-betul dilakukan. Karena kita tidak mau orang yang melakukan kejahatan atau korupsi di tempat (negara) kita, berlindung di tempat (negara) lain," ujar Luhut dalam keterangan persnya bersama Presiden Joko Widodo yang disiarkan secara daring pada Kamis (8/9/2022).
Baca juga: KPK Sebut Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Perkuat Pencarian DPO, Termasuk Harun Masiku
Luhut menjelaskan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan satu dari tiga kesepakatan yang ditempuh kedua negara.
Dua kesepakatan lain yakni soal flight information region (FIR) atau wilayah informasi penerbangan, serta defence cooperation agreement (DCA).
Luhut mengatakan, ketiga kesepakatan ini seluruhnya sudah diselesaikan aturan turunannya.
"Ini pun tinggal apa namanya ratifikasi di parlemen kita. Saya kira presiden juga sudah memberikan surat presiden (surpres) nya ke sana. Insya Allah tidak akan terlalu lama lagi akan selesai juga," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura pada Januari 2022.
Baca juga: Yasonna Dorong Proses Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Cepat Selesai
Perjanjian itu disebut dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau berlaku selama 18 tahun ke belakang.
Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia.
“Selain masa rektroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," ungkap Yasonna.
"Hal ini, untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya,” kata dia.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani setelah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis.