Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Senjakala Keadilan di Zaman Susah: Bebasnya Pinangki

Kompas.com - 08/09/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

“Bicara mengenai keadilan sekarang ini, bisa dikatakan masyarakat sudah apatis, dan tidak lagi menjadikan pengadilan sebagai sarana utama untuk menegakkan keadilan. Wajah suram dunia peradilan bisa dilihat kasat mata lewat moralitas aparat penegak hukum. Korupsi terjadi di dalam pengadilan itu sendiri (judicial corruption). Hal itu bisa dilihat dari banyaknya putusan-putusan kontroversial yang dikeluarkan oleh pengadilan, yang tidak memenuhi rasa adil”. – Dr. Nur Alam.

Nukilan pandangan dari Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode (2013-2018) ini bukan dari pembelaan dari kasus menimpanya, tetapi memiliki spektrum gugatan keadilan bagi siapa saja yang nantinya – disengaja atau tidak – bersinggungan dengan hukum.

Suatu ketika pada awal 2016, saya diminta men-choaching seorang kepala daerah di salah satu kabupaten di Kalimantan. Usianya masih muda, jauh di bawah umur saya. Berasal dari keluarga tajir melintir dan menjadi bupati karena memang menang mutlak di Pilkada.

Sang Bupati ingin menjadi kepala daerah yang sukses dan ingin advis dari saya mengenai resep menjadi kepala daerah yang berhasil.

Tentu saja saya mengeluarkan nasihat sederhana; jangan korupsi, jangan madat atau tersangkut kasus narkoba dan terakhir jangan terlena dengan urusan duniawi.

Hanya saja saya lupa memberikan nasihat lain, yakni jangan senggol tembok “kekuasaan” yang kokoh nan digjaya. Apalagi berkelindan dengan rezim dan pemegang senjata.

Kini, sang bupati muda itu mendekam di lembabnya dinding penjara. Dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berseteru dengan “godfather” pertambangan. Tanpa korupsi pun, sahabat saya ini sudah kaya dari sononya.

Nur Alam pun setali tiga uang, dipaksa kalah dan divonis salah karena kasus surat izin usaha pertambangan dikaitkan dengan dugaan pengerusakan alam yang merugikan negara.

Uniknya, nilai kerugian negara tidak dihitung berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika sahabat saya yang bupati dijerat ancaman tindak pidana korupsi, melibatkan para bawahannya sebagai tersangka dan asetnya disita, justru kasus Nur Alam tidak menjerat mantan anak buahnya sebagai ikut tersangka atau adanya penyitaan aset. Nur Alam menjadi pesakitan seorang diri.

Jika Selasa, 6 September 2022, terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah di tanah air sebagai protes atas kenaikan harga bahan bakar minyak, maka justru pada hari itu ada “kebahagian” bagi keluarga 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat kebebasan bersyarat usai memperoleh remisi.

Di antaranya, enam napi koruptor bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung dan empat napi koruptor dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

Yang menjadi “alumni” Sukamiskin terdapat nama-nama “beken” seperti Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Bekas Gubernur Jambi Zumi Zola, Tubagus Chaeri Wardana yang juga suami Mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, eks Bupati Indramayu Supendi, Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar serta Bekas Bupati Subang Ojang Suhandi.

Sementara “tamatan” dari Lapas Tangerang tersebutlah Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani serta bekas terpidana kasus suap Mirawati Basri.

Mereka seperti halnya warganegara biasa lainnya, mempunyai kesetaraan dalam hukum karena telah menyelesaikan masa hukuman.

Mereka juga telah “menebus” kesalahan dengan vonis hukuman yang telah dijatuhkan. Setiap tahun pula mereka mendapat pengurangan masa hukuman karena remisi. Itulah hak yang mereka dapatkan sesuai dengan undang-undang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ceritakan Pengalaman Kalah Pemilu Berkali-kali, Prabowo: Kalau Rakyat Tak Memberi Mandat ya Tak Masalah

Ceritakan Pengalaman Kalah Pemilu Berkali-kali, Prabowo: Kalau Rakyat Tak Memberi Mandat ya Tak Masalah

Nasional
Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Nasional
Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Nasional
Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Nasional
Antam dan Kodam XVI/Pattimura Kerja Sama Perkuat Pengamanan di Wilayah Operasi Maluku Utara

Antam dan Kodam XVI/Pattimura Kerja Sama Perkuat Pengamanan di Wilayah Operasi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Minta Maaf Baru Kampanye di Tasikmalaya Lagi: Satu Masalahnya, Saya Kalah

Prabowo Minta Maaf Baru Kampanye di Tasikmalaya Lagi: Satu Masalahnya, Saya Kalah

Nasional
Sapa Warga Sragen, Gibran: Pilihan Apa Saja Silakan, yang Penting Bersaudara

Sapa Warga Sragen, Gibran: Pilihan Apa Saja Silakan, yang Penting Bersaudara

Nasional
KPU Sebut Ada 1,7 Juta Pemilih di Luar Negeri Bakal Nyoblos Pemilu Lebih Awal

KPU Sebut Ada 1,7 Juta Pemilih di Luar Negeri Bakal Nyoblos Pemilu Lebih Awal

Nasional
Penerbangan Terlambat, Ganjar Pranowo Batal Hadiri Konferensi Kebijakan Luar Negeri di Jakarta

Penerbangan Terlambat, Ganjar Pranowo Batal Hadiri Konferensi Kebijakan Luar Negeri di Jakarta

Nasional
Resmikan Kantor Baru DPW, Cak Imin Ingin PKB Menangkan Pilkada di Riau

Resmikan Kantor Baru DPW, Cak Imin Ingin PKB Menangkan Pilkada di Riau

Nasional
Singgung Penguatan Hukum, Anies: Dunia Internasional Akan Respons Positif Jika Sudah Dikerjakan

Singgung Penguatan Hukum, Anies: Dunia Internasional Akan Respons Positif Jika Sudah Dikerjakan

Nasional
Minta Masyarakat Ikut Sebarkan Narasi Perubahan, Cak Imin: Kami Bukan Penjual Tari-tarian

Minta Masyarakat Ikut Sebarkan Narasi Perubahan, Cak Imin: Kami Bukan Penjual Tari-tarian

Nasional
KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat 'Pemilu Berdarah'

KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat "Pemilu Berdarah"

Nasional
Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Nasional
Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com