Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Duga Penyalahgunaan Dana Hibah untuk Bawaslu Depok Lebih dari Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 07/09/2022, 16:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencium indikasi dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kota Depok oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok lebih dari yang diberitakan sejauh ini, yakni Rp 1,1 miliar.

Bahkan, diduga dana yang disalahgunakan itu nominalnya tiga sampai empat kali lebih besar dari jumlah yang selama ini diberitakan.

"Tim menemukan adanya penarikan dengan nominal yang lebih besar dari jumlah transfer ini, sebelum dilakukan transfer uang Rp 1,1 miliar," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Andi Rio mengungkapkan, dana hibah yang diduga disalahgunakan ini seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Depok Tahun 2020.

Baca juga: Bawaslu Sebut Dana Hibah APBD Depok Rp 1,1 Miliar yang Disalahgunakan Sudah Dikembalikan

Menurut Andi Rio, dana hibah APBD Depok tahun 2020 untuk Bawaslu Depok senilai Rp 15 miliar.

Kemudian, sejumlah uang dari dana hibah itu diduga disalahgunakan dengan cara dicairkan oleh eks Koordinator Sekretariat Bawaslu Depok, Syamsu Rahman, kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Cianjur, untuk keperluan pribadi dan kegiatan hiburan malam.

Hingga saat ini, Kejari Depok mengatakan belum ada satu bukti bahwa sudah terjadi pemulihan anggaran atau pengembalian uang.

"Sampai dengan saat ini belum ditemukan bukti uang dari rekening Bawaslu Cianjur sebagai rekening penerima mengembalikan dana hibah APBD," kata Andi.

Baca juga: Penjelasan Ketua Bawaslu Depok soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 1,1 Miliar

Berbeda dengan kejaksaan, Bawaslu RI mengklaim bahwa pemulihan anggaran telah terjadi bahkan sebelum Syamsu Rahman dikenai sanksi profesional dicopot dari jabatannya pada April 2022.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu RI, Herwyn Malonda, menyebutkan bahwa uang yang dikembalikan merupakan hasil penarikan Rp 1,1 miliar.

"SR juga telah mengembalikan semua uang yang diduga sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi," kata Herwyn dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

"Pemberhentian dilakukan meskipun SR telah mengembalikan dana yang digunakannya ke kas pemerintah dan telah terjadi pemulihan anggaran. Sebab, transfer keuangan dilakukan dengan melawan prosedur," jelasnya lagi.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran untuk Hiburan Malam, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat


Namun, Herwyn menegaskan bahwa Bawaslu membuka pintu selebar-lebarnya bagi proses hukum atas kasus ini.

"Tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran lainnya, Bawaslu menyerahkannya kepada pihak yang berwenang," kata Herwyn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com