JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencium indikasi dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kota Depok oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok lebih dari yang diberitakan sejauh ini, yakni Rp 1,1 miliar.
Bahkan, diduga dana yang disalahgunakan itu nominalnya tiga sampai empat kali lebih besar dari jumlah yang selama ini diberitakan.
"Tim menemukan adanya penarikan dengan nominal yang lebih besar dari jumlah transfer ini, sebelum dilakukan transfer uang Rp 1,1 miliar," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Andi Rio mengungkapkan, dana hibah yang diduga disalahgunakan ini seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Depok Tahun 2020.
Baca juga: Bawaslu Sebut Dana Hibah APBD Depok Rp 1,1 Miliar yang Disalahgunakan Sudah Dikembalikan
Menurut Andi Rio, dana hibah APBD Depok tahun 2020 untuk Bawaslu Depok senilai Rp 15 miliar.
Kemudian, sejumlah uang dari dana hibah itu diduga disalahgunakan dengan cara dicairkan oleh eks Koordinator Sekretariat Bawaslu Depok, Syamsu Rahman, kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Cianjur, untuk keperluan pribadi dan kegiatan hiburan malam.
Hingga saat ini, Kejari Depok mengatakan belum ada satu bukti bahwa sudah terjadi pemulihan anggaran atau pengembalian uang.
"Sampai dengan saat ini belum ditemukan bukti uang dari rekening Bawaslu Cianjur sebagai rekening penerima mengembalikan dana hibah APBD," kata Andi.
Baca juga: Penjelasan Ketua Bawaslu Depok soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 1,1 Miliar
Berbeda dengan kejaksaan, Bawaslu RI mengklaim bahwa pemulihan anggaran telah terjadi bahkan sebelum Syamsu Rahman dikenai sanksi profesional dicopot dari jabatannya pada April 2022.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu RI, Herwyn Malonda, menyebutkan bahwa uang yang dikembalikan merupakan hasil penarikan Rp 1,1 miliar.
"SR juga telah mengembalikan semua uang yang diduga sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi," kata Herwyn dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
"Pemberhentian dilakukan meskipun SR telah mengembalikan dana yang digunakannya ke kas pemerintah dan telah terjadi pemulihan anggaran. Sebab, transfer keuangan dilakukan dengan melawan prosedur," jelasnya lagi.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran untuk Hiburan Malam, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat
Namun, Herwyn menegaskan bahwa Bawaslu membuka pintu selebar-lebarnya bagi proses hukum atas kasus ini.
"Tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran lainnya, Bawaslu menyerahkannya kepada pihak yang berwenang," kata Herwyn.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.