JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Terpidana kasus suap Pilkada Lebak dan kasus pengadaan alat kesehatan itu menghirup udara bebas setelah hampir 9 tahun mendekam di balik jeruji besi.
Kasus yang menjerat Atut sempat menuai sorotan tajam pada 2013. Bukan hanya karena negara rugi besar akibat ulah Atut, namun, kasus ini juga membongkar dinasti politik di Banten.
Baca juga: Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ada Atut, Wawan, Pinangki hingga Patrialis
Berikut perjalanan Ratut Atut dan kasus korupsinya sejak awal hingga kini mendapatkan bebas bersyarat.
Mula-mula, 12 Desember 2013, Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012.
Dalam kasus ini, modus yang digunakan untuk menilep uang negara adalah penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS) alat kesehatan.
Kemudian, pada 16 Desember 2013, Atut jadi tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Baca juga: Ditjen Pas Ingatkan Bebas Bersyarat Ratu Atut Bisa Dicabut jika Lakukan Tindak Pidana
Sebelum itu, adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Wawan merupakan suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Atut dan Wawan diduga menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Bersama-sama dengan Atut, Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.
Atas kedua kasus ini, KPK menahan Atut sejak 20 Desember 2013.
Pada 1 September 2014, Ratut Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Dia terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk penanganan sengketa Pilkada.
Sementara, dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atut terbukti melakukan pengaturan proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 sehingga negara rugi Rp 79,7 miliar.
Baca juga: Selama Masa Percobaan, Ratu Atut Dilarang ke Luar Negeri dan Luar Kota Tanpa Izin
Atut sempat mengajukan banding dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Namun, upayanya itu ditolak.
Tak menyerah, Atut mengajukan kasasi. Namun, pada Februari 2015, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Atut.
Hukumannya justru diperberat 3 tahun, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Awal 2021, Atut mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, permohonan itu kandas di MA.
Dalam perjalanannya, Ratu Atut beberapa kali mendapatkan remisi hukuman.
Pada 5 Mei 2022, Atut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2022. Terpidana itu mendapat potongan hukuman 30 hari.
Kemudian, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 pada 17 Agustus 2022, Atut kembali mendapat remisi hukuman 3 bulan.
Ratu Atut akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Atut bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Bebasnya Atut bersamaan dengan 22 narapidana korupsi lainnya seperti eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Hakim MK Patrialis Akbar, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, hingga adik Atut yang dipidana atas kasus yang sama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Baca juga: Selama Masa Percobaan, Ratu Atut Dilarang ke Luar Negeri dan Luar Kota Tanpa Izin
Kendati bebas, Atut masih harus mengikuti progam bimbingan yang dilaksanakan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang hingga 8 Juli 2026.
Kepala Bagian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, status bebas bersyarat Atut bisa dicabut jika dalam waktu yang ditentukan, yakni hingga 8 Juli 2026, dia melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus.
Jika hak itu dicabut, Atut harus menjalani masa tahanan yang masih tersisa.
"Kalau sampai terjadi program hak PB (pembebasan bersyarat) akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata Rika kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Hingga 8 Juli 2026, Atut harus menjalani wajib lapor. Dia juga dilarang ke luar negeri dan ke luar kota tanpa izin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.