Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Mau Ubah SK Kemkumham Imbas Dualisme, Pengamat: Tantangan Verifikasi KPU

Kompas.com - 07/09/2022, 12:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dihadapkan pada tantangan proses verifikasi administrasi terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tengah dilanda kisruh internal.

Penyebabnya, PPP telah menyerahkan kepengurusan dan keanggotaan mereka ketika mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 10 Agustus 2022.

Masalahnya, kepengurusan dan keanggotaan ini bisa saja berubah dalam waktu dekat, imbas kisruh internal yang berakibat pada lengsernya Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa atas keputusan Mukernas partai.

Baca juga: Arsul Sani: Tidak Ada Pertarungan Antar Kubu PPP, yang Diganti Hanya Ketum

PPP kini bersiap mengubah struktur kepengurusan mereka di Kementerian Hukum dan HAM.

"Tentu ini akan mempengaruhi kondusivitas proses verifikasi partai politik menjadi peserta pemilu," kata Titi kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

"Terutama kalau keterbelahan ini diikuti sikap dari para anggota dan kader yang, misalnya, membantah dia adalah pengurus atau juga kemudian tidak mengakui status keanggotaan, sebagai bentuk penolakan atau protes kepada situasi yang terjadi hari ini," jelasnya.

Titi mengkhawatirkan ada sikap-sikap "di luar dugaan" yang mungkin saja mengganggu verifikasi yang sedang terjadi terhadap PPP.

Baca juga: PPP Hanya Ubah Jabatan Ketum pada Daftar Pengurus yang Diajukan ke Kemenkumham

Pasalnya, proses verifikasi administrasi bakal selesai pada 11 September 2022.

Selama tahapan ini, KPU melakukan berbagai klarifikasi soal keanggotaan partai politik. Sebagai contoh, terhadap warga yang didaftarkan sebagai anggota partai padahal tidak merasa sebagai anggota.

"Di masa verifikasi ini, bagaimana jika kemudian ketika anggota (PPP), sebagai bentuk perlawanan, mereka mengingkari statusnya sebagai anggota partai? Kan berpengaruh ke verifikasi," ungkap Titi.

"Apakah kalau pengunduran (sebagai anggota partai) itu terjadi di tengah jalan, KPU akan menganggap mereka anggota yang memenuhi syarat? Atau tidak memenuhi syarat?" tanya anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.

Baca juga: Ajukan Pengurus Baru ke Kemenkumham, PPP: Hanya Satu yang Diganti, Suharso!

Terpisah, sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu pemberhentian resmi dari PPP soal diberhentikannya Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum, terlebih yang bersangkutan mengingkari pelengseran itu.

Di samping itu, Hasyim menyebutkan, pihaknya juga akan berpegang pada dokumen resmi tentang struktur kepengurusan PPP.

"KPU baru mendengar dari media sehingga nanti KPU nanti akan bersikap kalau memang sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP. Itu yang pertama," ujar Hasyim kepada wartawan pada Senin (5/9/2022).

"Kedua, pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran partai politik itu adalah SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik," lanjutnya.

Baca juga: Pengamat: Khofifah Bisa Gantikan Suharso Jadi Ketum PPP asal Kiai Merestui

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com