Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kekerasan di Gontor, Menag Mengaku Tak Bisa Intervensi Terlalu Dalam

Kompas.com - 07/09/2022, 11:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, Kementerian Agama tidak bisa melakukan intervensi terlalu jauh untuk menyelesaikan masalah kekerasan di pondok pesantren.

Praktik kekerasan di pondok pesantren kembali menjadi sorotan setelah tewasnya seorang santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor berinisial AM (17 ) diduga karena dianiaya.

"Pengawasan bisa, tetapi kalau disebut kita melakukan intervensi atau campur tangan yang dalam, dalam pesantren, enggak bisa karena itu lembaga yang sangat independen dan tidak struktural di bawah kementerian," kata Yaqut saat ditemui di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Sejarah Pondok Pesantren Modern Gontor, Kisah Berawal dari Desa Kecil Bernama Tegalsari

Yaqut menyatakan, pihaknya sudah membuat keputusan Menteri Agama yang mengatur pondok pesantren untuk melindungi anak-anak dan perempuan.

Namun, ia mengingatkan, pondok pesantren adalah lembaga yang otonom dan independen sehingga pemerintah tak bisa ikut campur terlalu dalam.

Menurut Yaqut, Kementerian Agama mesti menggunakan pendekatan yang berbeda dalam menangani masalah-masalah di pondok pesantren.

"Tidak bisa seperti kita melakukan pendekatan terhadap misalnya di kementerian ke kantor Kemenag provinsi atau kabupaten, enggak bisa. Pendekatannya harus berbeda, nah itu yang sedang dan terus kita lakukan" ujar Yaqut.

Lebih lanjut, ia menyatakan, Kementerian Agama bakal mencabut izin operasional pondok pesantren yang melakukan praktik kekerasan secara sistematis.

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Pondok Pesantren Gontor, Yaqut menyebut pihaknya bakal mendalami apakah kekerasan itu sistematis atau tidak.

"Kita lihat dulu nanti, kan kasusnya ini sistematis atau sanksi. Sanksi kan sanksi hukum karena itu krimimal," ujar dia.

Baca juga: Kebohongan Ponpes Gontor dalam Peristiwa Kematian Santrinya Disesalkan

Sebelumnya diberitakan, seorang santri berinisial AM (17) wafat pada 22 Agustus 2022 diduga akibat tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

Informasi kematian santri Pondok Gontor asal Palembang itu viral di media sosial setelah ibu korban mengadu ke pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Aparat Polres Ponorogo segera menyelidiki dugaan tersebut. Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menyatakan, polisi sudah menemui pengurus Ponpes Gontor terkait kematian AM.

Saat ditemui tim Polres Ponorogo, pihak Pondok Gontor kooperatif. Bahkan, pihak pondok berjanji akan transparan dalam kasus ini.

Juru bicara PMDG Ponorogo, Jawa Timur, Noor Syahid menyatakan, keluarga besar Pondok Modem Darussalam Gontor memohon maaf sekaligus menyatakan dukacita atas wafatnya AM, khususnya kepada orangtua dan keluarga almarhum di Sumatera Selatan.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang berujung pada wafatnya almarhum. Dan sebagai pondok pesantren yang concern terhadap pendidikan karakter anak, tentu kita semua berharap agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Noor Syahid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com