JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan bebas murni pada 18 Desember tahun depan.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Pinangki menjalani masa pidana selama 4 tahun.
“Bebas murni 18 Desember 2023,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Rika mengatakan, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca juga: 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat pada 6 September, Ada Pinangki dan Patrialis Akbar
Sebagaimana narapidana pada umumnya yang mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB), Pinangki tetap harus menjalani bimbingan di bawah Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan.
Bimbingan tersebut harus diikuti selama 2 tahun ke depan.
“Berakhir masa bimbingan PB (pembebasan bersyarat) 18 Desember 2024,” ujar Rika.
Jaksa Pinangki ditahan Kejaksaan Agung pada Agustus 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari buron korupsi hak tagih bank Bali, Djoko TJandra.
Suap sebesar Rp 500.000 dollar AS itu diberikan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Pinangki Wajib Lapor Diri ke Bapas Jaksel
Pinangki kemudian divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki sebanyak 60 persen atau 6 tahun. Dengan demikian, masa hukuman Pinangki menjadi 4 tahun.
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/6/2021).
Setelah divonis, Pinangki kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang pada awal Agustus 2021.
Baca juga: Ditahan Agustus 2020, Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini
Pada Mei lalu, Pinangki mendapatkan remisi Lebaran 1 bulan. Kemudian, pada Agustus lalu, ia mendapatkan remisi umum (RU) Hari Kemerdekaan berupa pengurangan masa kurungan 3 bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.