Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Tersangka Korupsi LNG Pertamina Saat Penyidikan Sudah Cukup

Kompas.com - 06/09/2022, 12:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina saat penyidikan dirasa cukup.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK terus melakukan penyidikan, mengumpulkan barang bukti serta melengkapi informasi terkait perkara tersebut.

“Bila penyidikan cukup kami pasti akan umumkan nama tersangka dan konstruksi hukum lengkap uraian dugaan korupsi dan pasalnya,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi LNG Pertamina Jadi Prioritas KPK

Ali mengatakan, penyidik KPK bekerja secara profesional. Pihaknya tidak mempercepat maupun memperlambat penyelesaian perkara.

Selain itu, kata Ali, KPK bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menangani suatu kasus korupsi.

“Kami pastikan KPK miliki target waktu setiap penyelesaian perkaranya,” ujar Ali.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan KPK segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina.

Penahanan perlu segera dilakukan agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri sebagaimana eks politikus PDI Perjuangan Harun Masiku yang saat ini menjadi buron.

“Harus cepet ditahan karena takut kabur ke luar negeri seperti Harun Masiku,” kata Boyamin.

Selain itu, Boyamin meminta KPK menjalin kerjasama dengan pihak lain seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah lebih dulu menyelidiki dugaan korupsi LNG ini.

Baca juga: KPK Koordinasi dengan Kejagung, BPK, dan BPKP Terkait Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina

Boyamin yakin jika KPK dan Kejaksaan Agung bekerja sama terdapat banyak hal yang bisa didalami sehingga penanganan perkara lebih cepat.

“Sangat diperlukan kerjasama dengan Kejagung karena Kejagung lebih dulu melakukan penyelidikan,” kata Boyamin.

Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke KPK.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka. KPK baru mencekal empat orang bepergian ke luar negeri.

Mereka antara lain mantan Direktur Utama Pertamina Agustiawan, mantan Direktur gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan eks Plt Direktur Utama Pertamina 2017 Yenni Andayani.

Selain itu, KPK melarang anak Karen, yakni Dimas Mohamad Aulia bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Kejagung Serahkan Kasus Gas Alam Cair Pertamina ke KPK, Firli Bahuri: Telah Ditindaklanjuti

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, dugaan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) seperti LNG ini menjadi salah satu prioritas lembaganya.

“Yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG ya, ini sementara sedang berproses,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak seperti, Direktur Utama PT pertamina tahun 2014-2017 Dwi Soetjipto dan DIrektur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com