JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Effendi Simbolon menyinggung anak Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang gagal masuk Akademi Militer (Akmil) dalam rapat bersama TNI dan Kementerian Pertahanan.
Effendi heran gagalnya anak Dudung masuk Akmil menjadi isu yang dipersoalkan.
"Memangnya kalau KSAD kenapa? Memang harus masuk? Memang kalau anak Presiden harus masuk? Siapa bilang itu? Ketentuan apa? Ini kita harus tegas, Pak," ujar Effendi di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Diisukan Tak Harmonis dengan KSAD Dudung, Panglima TNI: Dari Saya Tak Ada Masalah
Effendi menjelaskan, jika anak seorang pejabat gagal lulus seleksi akademi tertentu, maka seharusnya itu tidak perlu dipermasalahkan.
Pasalnya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan anak seorang pejabat lulus seleksi masuk TNI.
"Kalau ketentuan mengatakan tidak, ya tidak. Tidak ada diskresi. Apa diskresi begitu. 'Oh anak saya'. Kenapa urusannya memang kalau anakmu?" tuturnya.
Baca juga: Effendi Simbolon: Sudah Rahasia Umum, di Mana Ada Jenderal Andika, Tidak Ada KSAD Dudung
Effendi lantas mengenang di mana dirinya pernah gagal masuk Akmil pada tahun 1982.
Saat itu, Effendi gagal lolos karena umurnya tidak cukup. Syarat masuk Akmil minimal berusia 18 tahun.
"Saya 1 Desember baru berumur 18 tahun. Tapi 1 Agustus itu harus berumur 18. Saya tidak bisa masuk," kata Effendi.
Untuk itu, Effendi meminta agar tidak ada kecurangan yang terjadi dalam seleksi terhadap anak seorang pejabat.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, anak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman lolos masuk akademi militer (akmil).
Hal ini diungkap Andika setelah Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon menyinggung penyebab tidak harmonisnya hubungan mereka karena anak Dudung tidak lolos akmil.
"Sekarang sudah masuk (akmil). (Anaknya) Jadi bagian dari mereka yang diterima," kata Andika saat ditemui usai rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Andika lantas menampik bahwa ia bermasalah dengan Dudung. Sebab selama menjabat sebagai Panglima TNI, ia hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Namun terkait perasaan Dudung, Andika tidak berkomentar lebih jauh.
"Itu ditanyakan langsung aja," ucap Andika.
Lebih lanjut Andika mengatakan, selama ia masih menjabat sebagai Panglima, pihaknya akan tetap menjalankan tugas dan fungsi sebaik mungkin.
"Manakala hal itu diterima berbeda A, B, C, ya itu terserah bagaimana menyikapi. Tapi saya tetap melakukan tugas pokok fungsi saya sesuai dengan peraturan perundangan. Dari saya tidak ada (masalah dengan Dudung) karena semua berlaku sesuai peraturan perundangan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.