JAKARTA, KOMPAS.com – Aktivis Faizal Assegaf mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin (5/9/2022) untuk memberikan klarifikasi soal laporan yang dibuat oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Sebelumnya, Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik di platform media sosial.
“Saya sebenarnya dipanggil hari selaaa untuk diundang mengklarifikasi laporan Erick Thohir tapi saya percepat hari senin untuk memenuhi panggilan,” kata Faizal di Lobi Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin.
Faizal Assegaf kemudian membantah dirinya menuliskan narasi yang mencemarkan nama Erick Thohir.
Dalam kedatangannya, Faizal mengatakan bahwa ia juga membawa sejumlah bukti terkait bantahannya itu.
“Saya sudah menyerahkan semua fakta-fakta yang mempertegas bahwa saya tidak menulis apapun dalam video itu. Saya sudah serahkan bukti-bukti dan saya berharap polisi segera mengejar pihak-pihak yang terbukti mengedarkan konten Erick dengan caption merah itu di seluruh grup WhatsApp,” ujarnya.
Bukti yang dibawa Faizal Assegaf itu adalah tangkapan layar dari unggahan tersebut.
Faizal berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara tuntas. Bahkan, ia siap dipenjara apabila dia memang dirinya terbukti bersalah.
"Kalau saya salah, saya siap dipenjarakan. Mau dibawa ke jalur manapun saya siap. Tapi, kalau saya tidak salah dan sampai sudah sejauh ini, sudah menegaskan berkali-kali saya tidak salah jangan pernah menggertak saya. Itu yang menjadi laporan saya kepada polisi," katanya.
Baca juga: Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri
Namun, menurutnya, persoalan yang dilaporkan Erick Thohir adalah hal sepele yang diperbesar.
“Tidak ada, tidak ada, ini masalah sepele yang dibesar besarkan oleh, saya duga, lingkaran di sekitar Erick dan kemudian bertujuan diduga untuk mengalihkan publik dari masalah yang substansi, masalah substansi adalah masalah dana capres,” tuturnya.
Laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Erick Thohir kepada Faizal Assegaf teregister dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022.
Dalam laporannya, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Erick Thohir Pastikan Harga Sewa Pesawat Garuda Bisa Sesuai Pasar
Dilansir dari Tribunnews.com, laporan polisi dilayangkan Erick Thohir melalui kuasa hukumnya, Ifdhal Kasim karena merasa dirugikan atas fitnah yang dibuat Faizal Assegaf melalui konten di Instagram.
Dugaan fitnah itu, kata Ifdhal, terjadi karena Faizal Assegaf memberikan naskah tambahan atas video pernyataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak.