Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Jual Beli Senjata Api Ilegal di Balik Kasus Mutilasi di Mimika Perlu Diusut

Kompas.com - 05/09/2022, 18:04 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial meminta pemerintah mengusut isu dugaan jual beli senjata ilegal di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil di Mimika, Papua, yang dilakukan 6 anggota TNI AD serta 4 sipil.

Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri, aparat perlu melakukan penyelidikan secara paralel perlu dilakukan untuk mengusut dugaan jual beli senjata ilegal di samping menyidik kasus mutilasi itu.

"Bersamaan dengan dijalankannya proses hukum terhadap para terduga pelaku, evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan keamanan, khususnya peran militer di Papua, secara pararel perlu dilakukan," kata Gufron dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (5/9/2022).

"Mengingat ada informasi yang berkembang bahwa peristiwa pembunuhan dan mutilasi tersebut dilatarbelakangi dugaan adanya praktik jual-beli senjata api," ucap Gufron.

Baca juga: Komnas HAM Mengaku Belum Diberi Akses Temui 6 TNI Tersangka Mutilasi, Ini Jawaban Pangdam

Menurut Gufron, jika informasi tentang jual beli beli senjata ilegal itu memang benar, maka harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Jika informasi ini benar adanya, jelas bahwa hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan sekaligus mengindikasikan lemahnya kontrol dan pengawasan secara internal terhadap aparatnya di lapangan," ucap Gufron.

"Penting diingat, isu praktik jual-beli senjata api yang melibatkan oknum aparat sejatinya bukanlah isu baru yang dipandang turut berkontribusi melanggengkan konflik dan
kekerasan bersenjata di Papua," lanjut Gufron.

Sampai saat ini dilaporkan ada 6 anggota TNI AD yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah 2 perwira infanteri yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK, serta Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian.

Baca juga: Kami Minta Jenderal Andika Perkasa Hukum Pelaku Mutilasi di Mimika Seberat-beratnya

Selain itu, terdapat 2 orang anggota TNI AD yang masih diperiksa sebagai saksi karena diduga ikut menikmati uang seluruh korban yang dirampok para tersangka sebesar Rp 250 juta.

Para tersangka diduga sudah berniat merampok para korban. Caranya adalah memancing keempat korban dengan iming-iming menjual senapan serbu AK-47.

Keempat korban kemudian membawa uang senilai Rp 250 juta sesuai nilai senjata yang akan dijual.

Korban dan pelaku kemudian bertemu Distrik Mimika Baru, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT. Namun, para pelaku justru membunuh mereka.

Jenazah para korban yang berhasil diidentifikasi adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Salah satu korban disebut merupakan seorang kepala kampung di Nduga dan simpatisan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Timika, 9 Tersangka Peragakan 50 Adegan di 6 TKP

Halaman:


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com