JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Partai Kedaulatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kabur dan cacat materiil.
Mereka beranggapan, laporan Partai Kedaulatan tidak menguraikan dasar hukum pelanggaran administrasi yang dilanggar KPU RI.
Baca juga: KPU Sebut Laporan Pandai Besutan Farhat Abbas ke Bawaslu Kabur dan Tidak Jelas
Di sisi lain, Partai Kedaulatan dianggap tidak menerangkan riwayat atau uraian peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
"Laporan para pelapor tidak menguraikan secara jelas pelanggaran apa serta tata cara dan prosedur apa yang dilanggar terlapor (KPU)," ujar Plt. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Nur Syarifah dalam sidang pemeriksaan perdana di Bawaslu RI, Senin (5/9/2022).
"Ketentuan Pasal 25 ayat 7 huruf a angka 5 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 mengatur, yang perlu digarisbawahi, bahwa dalam syarat materiil, riwayat atau uraian peristiwa," lanjutnya.
Soal cacat materiil ini, KPU juga menyoroti perbedaan pokok laporan Partai Kedaulatan dengan petitum/hal-hal yang dimohonkan dari majelis pemeriksa.
KPU menilai, pokok laporan Partai Kedaulatan berkisar pada 3 hal.
"Pertama, KPU tidak cermat dan teliti memeriksa seluruh kelengkapan data dan tidak memberi kesempatan pelapor mengajukan hardcopy. Kedua ... terlapor dianggap menjadikan Sipol syarat wajib pendaftaran. Ketiga, pelapor mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, didalilkan (KPU) tidak mengeluarkan surat keputusan/berita acara bagi parpol tidak lolos pendaftaran," ungkap Nur Syarifah.
"Sementara petitum para pelapor memohonkan hal-hal yang berbeda dengan posita dalam laporan a quo. Pelapor tidak memahami konstruksi hukum penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Telah jelas dan terang para pelapor memiliki cacat materiil sehingga patut dinyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima," tuturnya.
Baca juga: Partai Kedaulatan Laporkan KPU ke Bawaslu, Protes Sipol Kerap Alami Gangguan Akses
KPU juga menuturkan sejumlah kronologi yang pada intinya membantah laporan Partai Kedaulatan, termasuk anggapan bahwa berkas pendaftaran fisik partai itu tidak dihiraukan oleh petugas.
Menurut mereka, berdasarkan pemeriksaan dan hasil rekapitulasi, Partai Kedaulatan gagal memenuhi syarat minimum kepengurusan di tingkat kota dan kabupaten, kecamatan, serta jumlah anggota, sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam laporan bernomor 014/LP/PL/ADM/RI/00/VIII/2022 yang dibacakan dalam persidangan, Ketua Umum Partai Kedaulatan, Denny M Cilah, menyebutkan alasan pihaknya menduga KPU melakukan pelanggaran administrasi, yaitu soal kendala input data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Menurut partai tersebut, Sipol kerap mengalami gangguan akses sehingga data-data yang telah diunggah hilang dan harus diinput ulang.
"Kami telah melaporkan adanya permasalahan sipol, mengapa input data selalu gagal sejak 25-29 Juli 2022. Pada 13 Agustus 2022, sehari sebelum pendaftaran, lagi-lagi permasalahan lain timbul, yaitu tidak bisa menginput kartu tanda anggota dan selalu gagal, bahkan selalu keluar dari sistem login Sipol," tulis laporan itu.
Baca juga: KPU Banyak Digugat ke Bawaslu, Pengamat Nilai Karena Kurang Transparan Soal Sipol
Partai Kedaulatan mengeklaim, petugas KPU juga tidak mampu menyelesaikan masalah itu berpedoman dengan panduan yang ada.