Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X Akui Belum Terima Naskah RUU Sisdiknas secara Resmi

Kompas.com - 05/09/2022, 13:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi X DPR RI mengaku belum menerima naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Adapun RUU Sisdiknas rencananya bakal mencabut dan mengintegrasikan 3 undang-undang sebelumnya terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Tunjangan Profesi di RUU Sisdiknas Dihapus, PGRI: Kesejahteraan Guru Jadi di Bawah Minimum

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Djohar Arifin Husin mengatakan, Komisi X DPR RI belum mengetahui sasaran utama maupun peta jalan dari RUU tersebut, lantaran belum menerima naskah aslinya.

Dia pun merasa heran, banyak rambu-rambu dalam RUU yang sudah diketahui publik, termasuk soal dihapusnya pasal tentang tunjangan profesi guru. Dia justru tahu polemik itu dari masyarakat dan organisasi guru, bukan dari Kemendikbudristek.

Baca juga: Menyelisik Konstruksi Pendidikan Jarak Jauh dalam Naskah Akademik RUU Sisdiknas

"(Penghapusan pasal tunjangan profesi) ini (misalnya) yang kita dengar, karena kami belum terima secara resmi. RUU ini langsung dibuat rambunya. Petanya apa, sasaran utamanya apa, goal-nya belum ada. Petanya pun belum ada, tau-tau rambu-rambunya dibuat. Ini aneh," ucap Djohar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama persatuan guru di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Djohar mengungkapkan, merencanakan sebuah UU utamanya di bidang pendidikan, harus melalui pembahasan yang matang. Sebelum mencari jalan keluar, harus dirumuskan terlebih dahulu sasaran utama, mencari jalan keluar, dan membuat peta jalan (roadmap).

Baca juga: Dukung RUU Sisdiknas, Ketua Komisi X Usul Wajib Belajar 18 Tahun dari PAUD hingga Kuliah

Sesudah membuat roadmap, stakeholder terkait baru bisa membuat rambu-rambu atau aturan untuk merealisasikan sasaran utama.

"Jadi tidak akan kita dapatkan (jalan keluar) yang terbaik, (jika RUU disusun) sembunyi-sembunyi. Buka lah sebesar-besarnya, siapa yang mau kasih saran, silakan. Jangan ditutupi. Banyak sekali organisasi yang peduli dengan pendidikan, buka," ungkap Djohar.

Belum diterimanya RUU Sisdiknas oleh Komisi X DPR RI juga diungkapkan oleh Anggota DPR RI Fraksi PAN, Dewi Coryati. Selain itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun belum menerima naskah akademisnya.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Disebut Tak Hilang di RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbud dan Perbandingannya dengan UU Guru dan Dosen

"Masalahnya, kami saja belum menerima naskah akademiknya. Dan saya berpikir tadi, dari rumah saya mikir, kita (melakukan RDPU), tapi kita saja belum tahu RUU mau seperti apa," ucap dia.

Lebih lanjut dia menyampaikan, tunjangan profesi untuk guru seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Menurut dia, tunjangan itu seharusnya sudah menjadi komitmen dalam RUU sehingga melekat dalam profesi guru.

"Soal tunjangan profesi guru, itu memang enggak perlu dibicarakan, dan harusnya sudah menjadi bagian dari bagaimana seorang guru mau mengajar kalau kehidupannya saja tidak bisa atau enggak ada garansi untuk hidup dengan baik," sebut Dewi.

Baca juga: Lewat RUU Sisdiknas, Mendikbud Ristek Yakin Kesejahteraan Guru Naik

Sebelumnya diberitakan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengaku kecewa karena dihapusnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU. Artinya, RUU merendahkan harkat martabat guru.

Tidak adanya tunjangan profesi dalam RUU Sisdiknas membuat kesejahteraan guru menjadi standar minimum, bahkan di bawah minimum.

Ketua Litbang Pengurus Besar (PB) PGRI, Sumardiansyah menyebut, RUU sapu jagat (omnimbus law) ini jauh berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU itu masih mengakomodasi berbagai tunjangan yang dibutuhkan guru.

Baca juga: Nadiem: RUU Sisdiknas Kebijakan Paling Positif terhadap Kesejahteraan Guru

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 15 menyatakan, guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum. Di dalamnya terdapat gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan.

Lebih rinci, tunjangan profesi guru diatur dalam pasal 16 ayat 1-6 dalam UU tentang Guru dan Dosen, tunjangan fungsional diatur di pasal 17 ayat 1 sampai 3, tunjangan khusus dalam pasal 18 ayat 1-4, dan maslahat tambahan di pasal 19.

"Poin ini yang menginginkan agar guru mendapat kesejahteraan di atas minimum, hilang dalam RUU Sisdiknas versi Agustus," ujar Sumardiansyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, Senin (5/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com