JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara almarhum Brigadir J, Yonathan Baskoro menilai, pernyataan Komnas HAM yang merekomendasikan agar Polri kembali mengusut kasus kekerasan seksual yang diduga dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai upaya untuk mengacaukan konstruksi hukum.
“Ini upaya-upaya mengacaukan konstruksi hukum. Harus hati-hati kita semua, jangan sampai ujungnya jadi peradilan sesat,” kata Yonathan saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
Menurut dia, rekomendasi yang diberikan itu justru tidak penting, menyesatkan dan tidak pro justicia. Terlebih, laporan awal mengenai dugaan adanya pelecehan seksual yang dibuat Putri pun telah dihentikan oleh Bareskrim.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, LPSK: Kenapa Tak Lapor Polisi Saat di Magelang?
Selain itu, Yonathan menyayangkan institusi yang memiliki kredibilitas seperti Komnas HAM justru mengambil kesimpulan prematur, tanpa adanya alat bukti yang kuat. Komnas HAM, sebut dia, justru hanya membuat laporan hasil investigasi berdasarkan keterangan para tersangka.
“Kita tahu 4 tersangka ini orang-orang terdekat Sambo, kewibawaan Sambo terhadap mereka pasti masih sangat melekat. Bersyukur ada RE (Richard Eliezer) yang mengajukan diri sebagai justice collaborator,” imbuhnya.
Untuk diketahui, rekomendasi tersebut tertuang dalam laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan kepada kepolisian pada Kamis (1/9/2022).
Baca juga: LPSK Ungkap Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi
"(Kesimpulan) terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara membacakan rekomendasi di Kantor Komnas HAM, Kamis.
Secara terpisah, Komnas Perempuan juga mengungkapkan bahwa ada kekerasan seksual yang menimpa tersangka Putri Candrawathi sebelum pembunuhan Brigadir J. Kekerasan seksual itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Diduga, Brigadir J yang melakukan pemerkosaan tersebut. Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Putri.
“Yang disampaikan kepada kami yang terjadi di Magelang adalah perkosaan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam program acara News Update Live Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Pihak Brigadir J Nilai Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi Prematur Tanpa Bukti Kuat
Wanita yang akrab disapa Ami itu mengatakan, pengungkapan dugaan kekerasan seksual tersebut menjadi penting untuk kedua pihak, baik bagi Putri sebagai korban maupun keadilan bagi Brigadir J yang sudah tiada.
Ami menyebut, penyelidikan dugaan kekerasan seksual yang dihentikan oleh Bareskrim Polri merupakan pelecehan yang keterangannya diubah sesuai skenario Ferdy Sambo.
Sementara itu, temuan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM menunjukan peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di luar skenario Sambo.
Temuan dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, bukan seperti laporan polisi yang dibuat Putri sebelumnya yang terjadi 8 Juli di Duren Sawit, Jakarta Selatan.
Dugaan tersebut didapat dari keterangan yang diungkap Putri Candrawathi kepada Komnas Perempuan, begitu juga keterangan dari Bharada E atau Richard Eliezer.
"Itu ada dugaan atau bisa menjadi petunjuk awal untuk penyelidikan kekerasan seksual di Magelang pada tanggal 7," kata Ami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.